BANK SYARIAH SEBAGAI SALAH SATU SOLUSI YANG PRAGMATIS
Pada dasarnya manusia sebagai mahkluk Allah SWT adalah makhluk sosial dan tidak bisa bersifat individualistic dan tidak membutuhkan bantuan dari orang lain, karena semua yang ada di muka bumi ini adalah milik Alloh semata, dan manusia adalah kepercayaan allah di bumi ini sebagai khalifah (pemimpin) dalam artian untuk menjaga dan memanfaatkannya dengan baik, baik dalam menjalankan kegiatan ekonominya maupun bermuamalah dengan yang lain, Islam sangat mengharamkan sekali kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan" Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan
الدين يأ كلون االربأ لا يقومون الا كما يقومو الدى يتخبطه الشيطان من المس دلك بأنهم قالواانماالبيع مثل الربوا واحل الله البيع وحرم الربوا
bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gilaKeadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
Namun perlu diketahui bahwa riba itu ada dua macam yaitu : pertama : riba nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.kedua : riba fadhi ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas,padi dengan padi dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini adalah riba nasiah yang berlipat ganda dan umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah, nah kegiatan seperti inilah yang membuat keterpurukan ekonomi secara hakekatnya, walaupun dalam penilaian banyak orang tidak seperti itu tetapi ketika kita menilik jauh tentan hal ini maka kita akan tau bagaimana dampak sistem ribawi terhadap kemajuan ekonomi umat.
Perbankan Islam adalah bentuk layanan keuangan beretika dan bermoral yang prinsip dasarnya bersumber dari Syariah (ajaran islam). Elemen penting dari Syariah adalah larangan terhadap bunga (Riba), baik nominal, sederhana atau bunga berbunga, berbunga tetap maupun berbunga mengambang. Elemen lainnya mencakup penekanan pada kontrak yang adil, keterkaitan antara keuangan dengan produktivitas, keinginan untuk membagi keuntungan dan larangan terhadap judi serta berbagai ketidakpastian lainnya. Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif yang mana hal ini sudah menjadi kebijakan dari bank yang bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masya-rakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. pada masa krisis seperti ini jelas tidak memungkinkan adanya dukungan terhadap pola pengembangan ekonomi kerakyatan yang menjadi issu panas pada saat itu. Sehingga diperlukan sebuah perangkat baru dalam hal lembaga keuangan bagi masyarakat kita yang tentunya bukan berupa sistem bunga (capital),dan sebagai salah satu dari pengobatan alternatif bagi perekonomian dunia dan Indonesia khususnya yang sedang sakit, yaitu sistem bagi hasil (murabahah) dan system system yang lain yang dikenalkan oleh perbankan syariah. Keunggulan sistem perbankan syari’ah ini membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi syariah (Islam) di Indonesia, selain memicu lahirnya bank-bank baru dengan sistem syariah, juga banyak perbankan konvensional yang membuka cabang syariah, bahkan beberapa bank konvensional melakukan konversi total ke sistem syari’ah
Perbankan syariah sebagai alternatif dari dari sistem perbankan konvensional yang diharapkan dapat menggerakkan sektor riil (moneter based economy).karena itu perbankan syariah memerlukan pengaturan khusus. Aturan tersebut harus dapat menampung berbagai kepentingan tidak saja umat Islam, tetapi juga non Muslim karena perbankan syariah bersifat universal. Dan perbankan syariah adalah industri yang masih berubah, berkembang dan tumbuh. Berawal dari bank komersial ke transaksi sindikasi serta permodalan, dan saat ini, ke penerbitan hutang dan produk terstruktur. Tahap awal, pertumbuhan industri merupakan cerminan dari pertumbuhan ekonomi di negara-negara Islam, yang terutama didorong oleh kekayaan dari hasil minyak. Hal ini menciptakan tumbuhnya segmen kelas menengah dan menjadikan perbankan sebagai jasa yang diperlukan oleh kelompok masyarakat yang lebih luas. Meningkatnya pengetahuan mengenai perbankan Islam telah mendorong konversi dari perbankan konvensional dan tingginya tingkat pertumbuhan (15-20% di pasar utama)
Mengapa perbankan syariah dapat disebut sebagai salah satu solusi yang signifikan?dapat kita gambarkan bahwa Pertama, Sistem bagi hasil terbukti lebih kenyal dan tangguh dalam menghadapi goncangan krisis moneter; Kedua, Secara sosiologis mayoritas perbankan syariah berada di Negara muslim yang mayoritas berpenduduk muslim khususnya penduduk Indonesia yang mayoritas muslim muslim; Ketiga, Secara teologis, implementasi sistem syari’ah merupakan realisasi komitmen seorang mukmin kepada ajaran Islam; Keempat, Secara bisnis pragmatis lebih menguntungkan, khususnya penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. Wacana menyangkut peran perbankan Syari’ah dalam pemberdayaan ekononomi di Indonesia ada sudah semenjak lama, namun mulai mengalami perkembangan pesat baru sekitar tahun sembilan puluhan, yaitu pasca berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang kemudian diikuti pula dengan berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) di beberapa daerah. Semenjak itu keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang sistem operasionalnya didasarkan kepada hukum syari'ah menjadi trend tersendiri dalam menjawab tantangan ekonomi kerakyatan. kelebihan bank syariah dibandingkan bank konvensional. adalah perbankan syariah memiliki karakteristik unik yaitu berperan dalam mendukung sektor sosial disamping fungsi utamanya sebagai lembaga komersial. Karenanya wajar jika banyak pihak menunggu kontribusi perbankan syariah dalam ikut mengentaskan penduduk miskin. Industri perbankan Syariah saat ini bernilai ratusan miliar dolar, dan terdiri dari lebih dari 300 lembaga keuangan baik di dalam maupun di luar negara Islam. Merupakan hasil dari upaya kolektif para bankir, ahli ekonomi serta ahli-ahli hukum Islam selama beberapa dekade untuk mengembangkan solusi keuangan yang memenuhi nilai religius kaum Muslim berdasarkan peraturan agama Islam.Industri ini (perbankan syariah) relatif masih muda dan berkembang, serta terus berubah dan meluas baik secara finansial maupun geografis. Sifatnya murni dan berfokus pada masyarakat; melayani Muslim baik di lingkungan mayoritas Muslim maupun di lingkungan kaum muslim minoritas di negara non-Muslim. Lebih lanjut, terdapat paradigma umum individu dan masyarakat non-Muslim yang mencari solusi keuangan yang beretika juga tertarik pada perbankan Islam.
Tambahan sumber : www.alumnimanawipari.com
No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan
terimakasih dan semoga bermanfaat!