PERBANKAN SYARIAH DALAM PERSPERTIF MASYARAKAT UMUM
Seperti halnya apa yang telah diketahui oleh masyarakat luas khususnya masyarakat islam yang minim sekali akan pengetahuan tentang sistim ekonomi dunia dan perkembangannya khususnya dalam bidang perbankan ,mereka menganggap bahwa dunia perbankan pada umumnya adalah dunia yang tidak akan lepas dari seputar paradigma mengenai tabung menabung atau menyimpan uang ke bank atau lembaga yang dipercaya untuk menjaga uang yang dia simpan atau dia titipkan dengan catatan dapat menambah keuntungan financial yang diraih ketika seseorang memperbanyak saldonya (uang yang ia simpan) mereka beranggapan bahwa prinsip bank adalah menyimpan uang, mengelola uang dan mendistribusikan uang. dalam hal menyimpan uang, bank merupakan lembaga yang sangat aman karena uang mereka dijamin oleh pemilik bank.Namun mereka tak menyhadari bahwa uang yang mereka simpan akan menjadi tidak aman akibat ulah pemilik bank yang masih berpikir Kapitalis (konvensional) Mereka mengelola dan mendistribusikan hanya untuk kepentingan golongan dan orang-orang tertentu yang menurut mereka "layak" memperoleh fasilitas kredit. Imbasnya kepada masyarakat adalah apa yang dilakukan oleh bank konvensional cenderung mendistribusikan pinjaman kepada kelompok konglomerat dan tidak
menjamah kepada pengusaha mikro ke bawah dari kalangan masyarakat kecil,dan ini sangat bertentangan sekali dengan ajaran islam..
Berbeda sekali dengan Bank Syariah. Dalam melakukan proses penyaluran kredit mereka tidak mengedepankan kredit konsumsi melainkan kredit modal kerja dengan sistem bagi hasil. Sehingga konsep ini dirasakan bisa mengangkat ekonomi mikro. Hanya permasalahan nya bagaimana manusia-manusia yang terlibat di Bank ini memiliki moral dan akhlak yang baik sehingga visi dan misi Bank Syariah tidak tergeser oleh kepentingan (oppurtunity) individu pemilik Bank.
Masyharakat sekarang ini banyak yang menilai tentang banyaknya produk2 syariah seperti murabaha, ijara, sukuk,dll. Banyak sekali pro kontra mengenai produk2 ini. Ada yang bilang
produk2 tersebut tidak menyalahi prinsip syariah, tapi banyak jugayang menyatakan bahwa produk2 di atas adalah produk bank konvensionaldengan nama dan cap syariah, dan di 'structured' sedemikian rupasehingga tidak melanggar aturan syariah, very much like contractumtrinius di abad pertengahan . Yang jelas, semua produk di atas kecualiprofit sharing dan qard el hassan tetap "menghargai uang" berdasarkan konsep time value of money.
Namun pada prinsip dasarnya mengenai ekonomi syariah adalah semuanya boleh dilakukan, kecuali yang dilarang oleh agama yaitu diantaranya Spekulasi, Ketidakpastian,Judi, Riba dll. Jika kesan banksyariah saat ini lebih memodifikasi produk bank konvensional, itu sah-sahsaja menurut saya selama tidak ada larangan agama yang dilarang. Jika kesanbank syariah saat ini kurang fungsi sosialnya dan lebih mengejar keuntungan,itu juga wajar karena bank syariah adalah lembaga laba yang mencari keuntunganKarena Bank syariah adalah lembaga umum, siapa saja boleh jadi nasabah dan juga boleh jadi pengurusnya. Hanya saja kadang-kadang skema-skema produk pembiayaan dan pendanaan masih banyak menggunakan istilah arab. Tetapi istilah-istilah itu sudah dijelaskan dengan rinci termasuk simulasinya di
Dalam hal ini masyarakat mengenal bang syariah juga sebagai suatu bank yang segala system menejemennya dan prinsip prinsip maupu aturan aturan didalamnya serbasis syariah atau berdasarkan hukum islam,seakan perbankan syariah adalah milik islam saja ,namun pada kenyataannya perbankan syariah adalah bersifat universal dan sangat menjunjung sekali nilai kerjasama (muamalah) antar umat dan tentunya untuk kemaslahatan semua umat di muka bumi ini,dan yang sangat disayangkan lagi adalah ketika banyak masyarakat yang menilai bahwa orang orang bank syariah sering juga menjual produk kepada nasabahnya dengan sistem equivalen rate,namun itu hanya untuk memudahkan nasabah saja dalam hal menghitung. Tapi dampaknya image di masyarakat bahwa bank syariah sama saja dengan bankkonvensional jadi menabung di bank syariah adalah seperti menabung di bank konvensional, bahkan lebih mahal,ini adalah pemahaman yang salah dan tidak berdasar dan hal inilah yang harus lebih diperjelas oleh kalangan orang orang syariah dikarenakan banyak masyarakat yang belum faham tentang bank syariah itu sendiri secara mendalam.
Tambahan sumber : alumnimanawipari.com
No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang baik dan sopan
terimakasih dan semoga bermanfaat!