Thursday, April 7, 2011

SEJARAH PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH

Sejarah Perkembangan Ekonomi Syariah

Perkembangan institusi keuangan Islam di negara-negara Timur Tengah dan beberapa negara muslim lainnya dapat kita lihat dalam 2 (dua) tabel berikut, yaitu: 1) Structure of Internasional Islamic Financial Institution, dan 2) Internasional Islamic Financial Institution. Secara sederhana tahapan- tahapan evolusi perkembangan industri keuangan syariah di dunia dapat digambarkan sebagai berikut:
1) Dekade tahun 1970an: institutions (commercial syariah banks), products (commercial banking products),area (Gulf/ME).
2) Dekade tahun 1980an: institutions (commercial islamic banks, takaful – Islamic insurance, syariah investment co’s), products (commercial banking products, takaful – Islamic insurance, project financial & syndications), area(Gulf/ME, Asia Pasific).
3) Dekade tahun 1990an: institutions (commercial syariah banks, syariah investment banks, takaful insurance, syariah investment co’s, & asset management co’s), product (commercial banking products, takaful products, project finance & syndications, equity, ijarah, & mutual fund), area (Gulf/ME, Asia Pacific, Europe & Americas).
4) Dekade tahun 2000an: institutions: (commercial syariah banks, takaful–islamic insurance, syariah investment co’s, syariah investment banks, asset management co’s, e-commerce, brokers, & dealers, products: (commercial banking products, takaful product, project finance & syndications, equity, ijarah, mutual Funds, capital market instruments, liquidity management tools, area: Gulf/ME, asia pacific, global offshore market

Selain perbankan yang telah dijelaskan di atas tadi, dewasa ini perkembangan perbankan syariah di tingkat dunia semakin menggembirakan. Praktik operasional bank-bank syariah sudah dirasakan oleh tidak hanya kalangan Muslim, tetapi juga kalangan non Muslim. Bahkan, konsepsi bank non bunga pernah diadopsi oleh Bank Sentral Jepang (2002). Sistem bunga bank yang menjerat itu, tampaknya juga membuat Pemerintah Jepang kedodoran. Pada Oktober 2002, Bank of Japan mengeluarkan kebijakan bunga perbankan nol persen. Alasan kebijakan tersebut adalah untuk memicu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan persaudaraan masyarakat. Sebuah paradoks ekonomi modern yang selama ini menganggap praktik nir bunga sebagai primitif.
Bank syariah juga telah mampu membuktikan bahwa layanan mereka tidak hanya terfokus kepada kaum Muslim saja. Di Malaysia, Bank Islam Malaysia Berhad, memiliki nasabah keturunan India (Hindu) dan China (Budha dan Kong Hu Cu) yang lebih banyak daripada nasabah Muslim.
Di Inggris layanan perbankan syariah terbesar dilakukan oleh HSBC, dan bukannya bank dari Timur Tengah. Lebih ekstrim lagi, sebuah bank Islam di Luxemburg hanya Dewan Pengawas Syariah-nya saja yang Muslim. Selebihnya, dari direksi sampai office boy adalah penganut Kristen.
Beberapa negara non muslim terakhir ini justru sangat serius dalam mengembangkan bahkan menfasilitasi instrumen lembaga keuangan syariah. Sikap responsif inilah yang menjadikan dana yang semula banyak parkir di Timur Tengah, kemudian mengalir ke negara–negara non muslim tadi. Hal ini pula yang membedakan dengan Indonesia yang nota bene negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, sangat lamban kalau boleh dikatakan sudah terlambat dalam mengantisipasi masuknya dana Timur Tengah ke Indonesia. Beberapa negara yang dimaksud seperti Inggris, Singapura, RRC, Jerman, terakhir Hongkong dan India, selain Amerika yang semula cukup besar dana Timur Tengah disana, akan tetapi berkurang secara drastis setelah peristiwa “11 September” yang lalu (bersambung).

PENDAHULUAN
Tiga puluh tahun silam Bank syariah sama sekali belum dikenal.Kini system perbankan islam telah beroperasi di lebih dari 55 negara yang pasarnya sedang bangkit dan berkembang.Bahkan beberapa lembaga keuangan islam telah beroperasi di 13 negara yang penduduknya kebanyakan merupakan orang – orang non muslim,yaitu di
Australia,Bahama,Kanada,KepulauanCayman,Denmark,Guernsey,Jersey,Irlandia,Luxemburg,Swiss,Inggris,Amerika serikat, dan Kepulauan Virginia.Bahkan di Pakistan,Iran,dan Sudan semua Bank diwajibkan beroperasi sesuai dengan prinsip keuangan Islam.Sementara di beberapa Negara lain yang menerapkan system keuangan campuran,Bank Islam beroperasi berdampingan dengan Bank konvensional meski dengan skala yang sangat terbatas.Kendati telah tersebar luas,Perbankan Islam masih kurang dipahami di beberapa bagian Negara barat,bahkan masih menjadi teka – teki di sejumlah Negara yang penduduknya mayoritas adalah umat muslim.
Pada makalah ini pemakalah ingin mengurai beberapa hal mengenai Bank Syariah,seperti:
a.Sejarah lahir dan berkembangnya Bank syariah di dunia
b.Pengertian,dasar hukum,dan tujuan berdiri
c.Perkembangan dan pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia
d.Perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
e.Peraturan hukum terkait dengan Bank syariah
f.Perbedaan IDB,Bank Syariah,dan BPRS
g.Dampak perkembangan Bank Syariah bagi perkembangan bisnis Syariah lain
h.Prospek,kendala,dan Strategi pengembangan Bank Syariah
A.Sejarah Lahir dan Berkembangnya Bank Syariah di Dunia
Pelaksanaan fungsi-fungsi perbankan sebenarnya telah ada dan menjadi tradisi sejak zaman Rosulullah seperti pembiayaan, penitipan harta, pinjam-meminjam uang, dan bahkan melaksanakan fungsi pengiriman uang. Namun, pada saat itu tentu saja fungsi-fungsi perbankan tersebut dilakukan masih secara sederhana dan perorangan sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga belum terlembagakan secara sistematis. Sebenarnya Islam juga telah memiliki aturan yang cukup komprehensif mengenai hukum-hukum dalam suatu perekonomian, hal itu bisa digali lebih lanjut dalam Al-Quran, Hadits, maupun buku-buku karya para ulama. Bahkan, beberapa istilah perbankan modern ada yang berakar kata dari ilmu fiqh. Misalnya, istilah kredit (Inggris: credit berarti kepercayaan; Romawi: credo yang berarti kepercayaan, dan Arab: qard berarti meminjamkan uang berdasarkan kepercayaan). Selain itu, istilah cek (Inggris: check; Perancis: cheque, Arab: saq/suquq yang berarti pasar) – istilah cek terkenal sebagai alat pembayaran yang bisa digunakan di pasar-pasar.
Perkembangan Bank Syariah Di Dunia, 1940 – 1980
Tahun Keterangan
1940 Rintisan Bank Syariah di Malaysia, untuk mengelola dana jamaah haji secara non- konvensional
konvensional.
1963 Berdirinya Mit Ghamr Rural Bank, di Mesir, oleh Dr. Ahmad Najar
1967 Mit Ghamr ditutup karena alasan politis dan diambil alih oleh National Bank of Egypt
1969 Muncul gagasan kolektif pembentukan Bank Syariah pada Konferensi Negara-negara Islam se-dunia di Malaysia
1970 Delegasi Mesir mengajukan proposal pendirian Bank Syariah pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara OKI di Karachi.
1972 Usulan/proposal Delegasi Mesir diagendakan kembali dan memutuskan membentuk komisikhusus menangani masalah ekonomi dan keuangan.
Mar-72 Usulan/proposal Delegasi Mesir diagendakan kembali dan memutuskan membentuk komisikhusus menangani masalah ekonomi dan keuangan.
Jul-73 Para ahli yang mewakili Negara Islam penghasil minyak membicarakan Pendirian Bank Syariah dan terumuskanlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Mei-74 Pembahasan AD/ ART yang telah dirumuskan
1974 Berdiri Islamic Development Bank dengan modal awal 2 miliar Dinar atau sama dengan 2 miliar SDR (Special Drawing Rights) IMF
Awal 1980an Bermunculan Lembaga Keuangan Syariah di Mesir, Sudan, negara-negara di wilayah Teluk Malaysia, Pakistan, Inggris, Denmark, Bahmas, Swiss dan Luxembourg.

B.Pengertian,dasar hukum,dan tujuan berdiri
Bank syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Terdapat tujuh prinsip ekonomi Islam yang menjiwai bank syariah, yaitu: (1) keadilan, kesamaan dan solidaritas; (2) larangan terhadap objek dan makhluk; (3) pengakuan kekayaan intelektual; (4) harta sebaiknya digunakan dengan rasional dan baik (fair way); (5) tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajiban; (6) kondisi umum dari kredit (meliputi; pertama, peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan, dan kedua, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut dibolehkan untuk mengakomodasi biaya transaksi – bukan biaya dari pembiayaan; dan (7) dualiti risiko, di satu sisi sebagai bagian dari persetujuan kredit (liability) usaha produktif yang merupakan legitimasi dari bagi hasil, di lain sisi risiko sebaiknya diambil secara hati-hati, risiko yang tak terkontrol sebaiknya dihindari.
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini disingkat UUPI), membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).

C.Perkembangan dan pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia
Perkembangan bank-bank syariah di dunia dan di Indonesia tetap mengalami kendala karena bank syariah hadir di tengah-tengah perkembangan dan praktik-praktik perbankan konvensional yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat secara luas. Kendala yang dihadapi oleh perbankan (lembaga keuangan) syariah tidak terlepas dari belum tersedianya sumber daya manusia secara memadai dan peraturan perundang-undangan. Meskipun, telah banyak kajian yang mencoba untuk mempermudah penjelasan tentang pelaksanaan operasional perbankan syariah. Hal ini mengingat bahwa di masing-masing negara, terutama yang masyarakatnya mayoritas muslim, tidak mempunyai infrastruktur pendukung dalam operasional perbankan syariah secara merata. Konskuensi perkembangan di masing-masing negara tersebut tentunya akan berdampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan perbankan syariah di dunia. Apalagi pada saat ini produk-produk keuangan semakin cepat perkembangannya.
Tahun Keterangan
1970an Muncul gagasan pendirian Bank Syariah.
1988 Muncul lagi gagasan Bank Syariah karena pemerintah mengeluarkan Paket KebijakanOktober (Pakto) yang berisi liberalisasi industri perbankan. Namun, gagasan tersebut deadlock karena tidak ada perangkat hukum yang dapat menjadi rujukan.
19-22 Agustus 1990 Lokakarya Ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua Bogor.
22-25 Agustus1990 Pembahasan hasil lokakarya pada Munas IV MUI di Jakarta dan terbentuklah Kelompok Kerja Pembentukan Bank Syariah.
1 November1991 Penandatanganan Akte Pendirian Bank Muamalah Indonesia dan terkumpulah komitmen pembelian saham sebanyak 84 miliar
3 November 1991 Silaturrahim dengan presiden di Istana Bogor dan terpenuhilah komitmen modal disetor awal sebesar Rp 106.126.382.000.
1 Mei 1992 Operasional awal Bank Muamalat Indonesia (BMI).
1992 Pengakomodasian perbankan dengan prinsip bagi hasil pada Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
1992 Pengenalan dual banking system.
30 Oktober
1992 Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil.
29 Februari 1993 PP tersebut dijabarkan secara terperinci dengan keluarnya Surat Edaran BI No. 25/4/BPPP
1994 BMI men-sponsori berdirinya Asuransi Syariah, Syarikat Takaful Indonesia dan menjadi salah satu pemegang sahamnya.
1997 BMI men-sponsori lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah yang diikuti operasionalnya dengan dikelola oleh PT. Danareksa Investment Management.
1998 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, merubah Undang-undang No. 7 Tahun 1992 yang mengakomodasi perkembangan perbankan secara lebih luas.
1999 Kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.
2000 Keluarnya regulasi operasional dan kelembagaan.
2001 Pendirian Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia
2003 Perubahan Biro Perbankan Syariah menjadi Direktorat Perbankan Syariah BI.

D.Perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Ada lima faktor yang memicu perkembangan perbankan syariah di Indonesia, sekaligus menjadi pembeda antara perbankan syariah dan perbankan konvensional, yaitu: (1) market yang dianggap luas ternyata belum digarap secara maksimal (apalagi, bank syariah tidak hanya dikhususkan untuk orang muslim karena di sejumlah bank terdapat nasabah nonmuslim), (2) sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-moneter), (3) return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebih besar daripada bunga deposito bank konvesional (ditambah lagi belakangan ini, suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga bank juga menurun), (4) bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah), dan (5) prinsiplaba bagi bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat (lagi pula, bank syariah bekerja di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah).
Ada tiga prinsip dalam operasional bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional, terutama dalam pelayanan terhadap nasabah, yang harus dijaga oleh para bankir, yaitu: (1) prinsip keadilan, yakni imbalan atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah, (2) prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang, dan (3) prinsip ketenteraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsip dan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta).

E.Peraturan hukum terkait dengan Bank syariah
Pada tahun 1998 eksistensi Bank Islam lebih dikukuhkan dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Undang-undang tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam angka 3 jo. angka 13 Pasal 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998, penyebutan terhadap entitas perbankan Islam secara tegas diberikan dengan istilah Bank Syari’ah atau Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah. Pada tanggal 12 Mei 1999, Direksi Bank Indonesia mengeluarkan tiga buah Surat Keputusan sebagai pengaturan lebih lanjut Bank Syariah sebagaimana telah dikukuhkan melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1998, yakni :
1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum, khususnya Bab XI mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan Pembukaan Kantor Cabang Syariah;
2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah ; dan
3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.

F.Perbedaan IDB,Bank Syariah,dan BPRS
Perbedaan Bank Syariah,IDB,dan BPRS dapat dilihat dari berbagai segi.Salah satunya adalah kita dapat melihat dari segi tujuan,Bank syariah,seperti Bank pada umumnya,Bank Syariah bertujuan dan berfungsi untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran,sedangkan IDB didirikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Negara – Negara anggotanya serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat muslim sesuai prinsip – prinsip syariah,sedangkan BPRS sendiri mempunyai peranan tidak seperti Bank pada umumnya yang berfungsi sebagai lalu lintas pembayaran,BPRS berfungsi untuk penyediaan modal untuk usaha yang sesuai dengan prinsip – prinsip syariah.

G.Dampak perkembangan Bank Syariah bagi perkembangan bisnis Syariah lain
Semakin pesatnya perkembangan Bank syariah pada masa kini,akan menyebabkan makin berkembangnya bisnis – bisnis usaha yang berbasis syariah lainnya.Semakin banyak outlet – outlet Bank Syariah berarti semakin banyak bisnis – bisnis Syariah lainnya yang akan dibuka.Hal ini disebabkan Bank Syariah adalah sebuah sarana untuk berkembangnya usaha – usaha lain yang berbasis Syariah.Selain itu,dengan terbukti cukup kuatnya Bank Syariah dalam menghadapi krisis global,makin menstimulus berkembangnya bisnis – bisnis Syariah lainnya.

H.Prospek,kendala,dan Strategi pengembangan Bank Syariah
Tidak bisa dibantah, bahwa perbankan syari’ah mempunyai potensi dan prospek yang sangat bagus untuk dikembangkan di Indonesia . Prospek yang baik ini setidaknya ditandai oleh empat hal ;
Pertama, Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syari’ah di Indonseia. Sampai saat ini, pangsa pasar yang besar itu belum tergarap secara signifikan. Data terakhir menunjukkan bahwa market share perbankan syari’ah di Indonesia masih sangat kecil, yaitu 1,65 %, belum mencapai 2 %, (lihat tabel). Ini menunjukkan bahwamarket share bank syari’ah masih sangat besar
Kedua, Perkembangan lembaga pendidikan Tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah semakin pesat, baik S1, S2, S3 juga D3. Dalam lima tahun ke depan akan lahir sarjana-sarjana ekonomi Islam yang memiliki paradigma, pengetahuan dan wawasan ekonomi syariah yang komprehensif, tidak seperti sekarang, banyak yang masih menolak ekonomi syariah karena belum memiliki pengetahuan yang mendalam tentang ekonomi syariah.
Ketiga Bahwa fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, bagaimanapun akan tetap berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syari’ah. Pasca fatwa MUI tersebut, terjadi shifting dana masyarakat dari bank konvensional ke bank syari’ah secara signifikan yang meningkat dari bulan-bulan sebelumnya. Menurut data Bank Indonesia, dalam waktu satu bulan pasca fatwa MUI, dana pihak ketiga yang masuk ke perbankan syari’ah hampir Rp 1 trilyun. Fatwa ini semakin mendapat dukungan dari para sarjana ekonomi Islam.
Keempat, Harapan kita kepada sikap pemerintah cukup besar untuk berpihak pada kebenaran, keadilan dan kemakmuran rakyat. Political will pemerintah untuk mendukung pengembangan perbakan syari’ah di Indonesia tinggal menunggu waktu, lama kelamaan mereka akan sadar juga dan melihat keunggulan bank syariah. Sejumlah PEMDA di daerah telah mendukung dan bergabung membesarkan bank-bank syariah. Bank Indonesia pun diharapkan akan benar-benar mendukung bank yang menguntungkan negara dan menyelamatkan negara dari kehancuran. Bank Indonesia yang selama ini terkesan hanya mengandalkan modal dengkul dalam mengembangkan bank syariah akan berubah dengan mengandalkan modal riil yang lebih besar. Memang banyak peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan bank syariah, khususnya dalam regulasi. Namun kegiatan sosialisasi dan pencerdasan bangsa masih relatif kecil dilaksanakan dan didukung Bank Indonesia.
Kelimat, Masuknya lembaga-lembaga keuangan internasional ke dalam jasa usaha perbankan syari’ah di Indonesia sesungguhnya merupakan indikator bahwa usaha perbankan syari’ah di Indonesia memang prospektif dan dipercaya oleh para investor luar negeri. Potensi dana Timur Tengah sangat besar. Dana-dana yang selama ini ditempatkan di Amerika dan Eropa, pasca 11 September WTC, mulai ditarik oleh investor Arab untuk ditempatkan di Asia. Ketika harga minyak 32 dollar US perparel, Timur Tengah telah menjadi negara petro dollar, apalagi ketika harganya meningkat menjadi 70 dolar perbarel, tentu dana itu semakin besar. Bila potensi ini berhasil ditarik oleh bank-bank syariah, maka market sharebank-bank syariah akan semakin besar. Konon potensi dana Timur Tengah saat ini mencapai 600-700 miliar dolar US.
Selain prospek cerah yang telah dijabarkan di atas,tentunya Bank syariah juga mendapatkan kendala – kendala dalam perkembangannya, Pertama, Tingkat pemahaman dan pengetahuan umat tentang bank syariah masih sangat rendah. Masih banyak yang belum mengerti dan salah faham tentang bank syariah dan menggangapnya sama saja dengan bank konvensional, Bahkan sebagian ustaz yang tidak memiliki ilmu yang memadai tentang ekonomi Islam (ilmu ekonomi makro;moneter dan teknis perbankan) masih berpandangan miring tentang bank syariah, karena kurang informasi keilmuan tentang bank syariah. Kedua, Belum ada gerakan bersama dalam skala besar untuk mempromosikan bank syariah. Ketiga, Terbatasnya pakar dan SDM ekonomi syari’ah. Keempat, Peran pemerintah masih kecil dalam mendukung dan mengembangkan ekonomi syariah. Kelima, Peran ulama, ustaz dan dai’ masih relatif kecil. Ulama yang berjuang keras mendakwahlan ekonomi syariah selama ini terbatas pada DSN dan kalangan akademisi yang telah tercerahkan. Bahkan masih banyak anggota DSN yang belum menjadikan tema khutbah dan pengajian tentang bank dan ekonomi syariah. Keenam, para akademisi di berbagai perguruan tinggi, termasuk perguruan Tinggi Islam belum optimal. Ketujuh, peran ormas Islam juga belum optimal membantu dan mendukung gerakan bank syariah. Terbukti mereka masih banyak yang berhubungan dengan bank konvensional. Kedelapan, Bank Indonesia sangat tidak seriusmengembangkan bank syariah. Meski telah ada direktorat bank syari’ah dan berbagai kebijakan (regulasi) yang mendukung lewat PBI, namun dari sisi alokasi dana untuk edukasi, sosialisasi dan promosi masih sangat minim. Sehingga dana promosi sebuah bank swasta, jauh lebih besar dari biaya promosi total/seluruh bank syariah yang jumlahnya lebih dari 21 bank syariah tersebut.
Tetapi untuk menyikapi kendala – kendala yang ada,ada 10 strategi pengembangan perbankan syariah,yaitu:
1.Peningkatan pelayanan dan profesionalisme
2.Inovasi Produk
3. Sumber Daya Insani
4. Perluasan Jaringan Kantor
5. Peraturan yang mendukung
6. Syari’ah Compliance
7. Edukasi yang kontiniu.
8 .Sinergi
9. Bagi Hasil yang kompetitif
10.Reorientasi ke Sektor Riil
Daftar Pustaka
Boesono, Bagus Hudiono, 2007, “Antara Idealisme Usaha dan Nilai-nilai Rohani”, 17 Februari dalamhttp://batampos.co.id.
Donna, Duddy Roesmara, 2006, Variabel-variabel yang Mempengaruhi Pembiayaan Perbankan Syariah di Indonesia, FE UGM: Yogyakarta. Tesis.
Schaik, D., 2001, “Islamic Banking”, The Arab Bank Review, 3 (1): hal. 45-52. Sudarsono, H., 2004, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Penerbit Ekonisia: Yogyakarta.
Tim BEINEWS, 2004, “Apa Itu Bank Syariah”, BEI NEWS Edisi 18 Tahun V, Januari-Februari
Tak Berkategori
Merumuskan Strategi Untuk Pengembangan Perbankan Syariah di Pasar Non Muslim
Sejarah Perkembangan Bank Syari’ah di Indonesia
Perkembangan bank syariah di Indonesia di awali tujuh belas tahun yang lalu, yaitu pada 1 Mei 1992 yang dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia dengan modal di setor sebesar Rp. 106.126.382.000 (Bank Muamalat, 1993). Sebagai pioner pertama bank yang menggunakan sistem bagi hasil, Bank Muamlat Indonesia tetap bertahan hingga saat ini. Bahkan ketika badai krisis ekonomi tahun 1997, Bank Muamalat menunjukkan eksistensinya sebagai bank yang menerapkan sistem bagi hasil dengan membuktikan bahwa sistem bagi hasil lebih unggul daripada sistem bunga bank konvensional.
Seiring berjalannya waktu respon masyarakat terhadap keberadaan bank syariah semakin positif. Hal ini direspon baik, oleh dunia perbankan dengan mendirikan bank umum syariah ataupun unit usaha syariah. Bank Indonesia merasa perlu membuat regulasi terkait dengan menggeliatnya industri bank syariah. UU BI, No 10/1998 (dual banking system) dan UU BI, No 23/1999 (Pengawasan Bank Syariah) merupakan dua produk regulasi dari Bank Indonesia yang mendukung pengembangan Bank Syariah di Indonesia. Regulasi yang dikeluarkan BI memang dimanfaatkan betul oleh industri perbankan syariah. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah bank syariah, maupun unit usaha syariah dan BPR syariah.
Namun yang perlu diketahui lebih dalam dari prinsip dan karakteristik bank syariah bukanlah sebatas mengenai riba. Tetapi harus lebih jauh dari itu, karena dengan mengetahui lebih dalam mengenai bank syariah maka dapat di kenal keunggulan bank syariah dibandingkan bank konvensional. Ali Mutasowifin menemukan paling tidak ada 3 prinsip utama bank syariah, yaitu :
• Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dengan Nasabah.
• Prinsip Kesederajatan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko, dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank.
• Prinsip Ketentraman
Produk-produk Bank Syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah Muamalah Islam, antara lain tidak adanya unsur riba serta penerapan zakat harta. Dengan demikian, nasabah akan merasakan ketentraman lahir maupun batin.
Riba Menurut Ajaran Agama Lain
Riba merupakan sebuah duri besar yang menancap pada diri manusia di seluruh dunia. Riba bagaikan sebuah penyakit yang telah akut, sehingga manusia merasa kesulitan untuk melepaskan diri darinya sehingga manusia selalu menuai permasalahan-permasalahan yang diakibatkan oleh riba (baca : bunga).
Mengenai haramnya riba, ternyata tidak hanya diatur dalam Islam, tetapi juga diatur dalam bebagai ajaran agama yang ada di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa riba merupakan musuh endemik yang kasat mata yang harus selalu diperangi umat manusia. Karena bahaya riba bagaikan efek bola salju, yang terus-menerus akan mengikis sisi kemanusiaan.
Beberapa kitab agama lain (terlepas dari kepercayaan terhadap Tuhan), tercantum secara jelas tentang larangan riba, seperti misalnya :
1. Hindhu dan Budha
Catatan awal tentang riba termaktub pada naskah India Kuno yang diturunkan dari teks Vedic India Kuno (2000-1400 SM), dimana pemungut riba (kusidin) disebut berulang kali dan diinterpretasikan sebagai pemberian pinjaman dengan bunga. Hal ini juga ditemukan pada teks Sutra (700-100 SM), serta Jatakas dalam Budha (600-400 SM). Pada masa inilah perasaan jijik pada riba diekspresikan (Mutasowifin, 2003).
2. Yahudi
Riba dalam agama Yahudi dikenal dengan nasekh. Hal ini banyak tercantum dalam kitab Old Testament (Perjanjian Lama), yang menyatakan pemungutan bunga sebagai hal yang dilarang dan hina (Visser, 1998). Dalam Keluaran 22:25 disebutkan, “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.” Larangan tersebut juga tercantum dalam Imamat 25: 35-37, dan Deuteronomy 23:19.
3. Kristen
Di kalangan tokoh Kristen, banyak yang menegcam praktek riba, diantaranya Calvin dan Luther. Dalam Kristen larangan riba tidak disebutkan secara jelas dalam kitab Perjanjian Baru. Banyak yang meyakini Lukas 6: 34-35 sebgai ayat yang mengecam pemungutan riba. Ayat tersebut menyatakan, “Dan, jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orangorang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak.Tetapi kamu, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang-orang jahat.”

Preferensi Nasabah Dalam Memilih Bank
Selama ini, bidikan pasar bank syariah adalah nasabah yang loyal terhadap syariah atau nasabah yang dasar ke-Islaman yang kuat. Padahal, dari sisi pasar, bank syariah memiliki 2 segment pasar, yaitu loyalis syariah, dan non-loyalis syariah. Yang disebut terakhir biasa disebut dengan pasar mengambang (floating market) atau pasar yang tidak fanatik dengan bank berlabel syariah atau konvensional. Floating market ini senantiasa berpindah-pindah dari bank syariah ataupun konvensional, tergantung mana yang paling menguntungkan.
Pada tahun 2000, Bank Indonesia melakukan penelitian mengenai “Potensi, Preferensi, dan Perilaku Masyarakat Terhadap Bank Syariah di Pulau Jawa”. Tujuan penelitian itu adalah, pertama, utnuk mengetahui pemetaan (mapping) potensi pengembangan bank syariah yang di dasarkan pada analisis potensi ekonomi dan pola atau preferensi dari pelaku ekonomi terhadap produk dan jasa bank syariah. Kedua, mempelajari karakteristik dan perilaku dari kelompok masyarakat pengguna calon pengguna jasa perbankan syariah sebagai dasar penetapan strategi sosialisasi dan pemasaran bagi bank-bank syariah. Jumlah responden sebesar 4.025 responden, dan + 2 % adalah responden non muslim.
Ada tujuh point pokok penting yang merupakan hasil penelitian itu. Pada poin kedua, mengenai kesan umum yang ditangkap oleh masyarakat tentang bank syariah, adalah (1), bank sayariah identik dengan bank dengan sistem bagi hasil, (2) bank syariah adalah bank yang Islami. Namun yang paling mengejutkan adalah bahwa survey yang dilakukan di Jawa Barat, 8,1% responden menyatakan bahwa bank syariah secara eksklusif hanya untuk umat Islam. Lalu pada poin tiga dikatakan bahwa sistem bagi hasil dapat diterima secara universal (94%). Dan di poin lima, hasil survey menyatakan bahwa faktor-faktor yang memotivasi masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan syariah ternyata adalah bukan faktor agama (halal haram), namun faktor yang dominan adalah mengenai kualitas pelayanan dan kedekatan lokasi bank dari pusat kegiatan. Dalam hal ini, hasil survey itu menunjukkan tidak adanya perbedaan signifikan mengenai preferensi dalam memilih bank antara responden muslim dan non muslim. Hal ini secara langsung juga membenarkan konsep mengenai pasar perbankan syariah bukan berasal dari kalangan fanatik syariah, tetapi juga kalangan yang tidak fanatik terhadap syariah (terutama kalangan non muslim).



Upaya Pengembangan Bank Syariah di Pasar Non Muslim
Bagi bank syariah, keberadaan pasar non muslim merupakan potensi yang besar untuk dijadikan lahan garapan. Hal ini disebabkan, non muslim merupakan bagian terbesar dari masyarakat negeri ini. Selain itu, menurut survey BI (yang mencantumkan sebagian responden dari kalangan non muslim) menyatakan bahwa faktor yang menentukan dalam pemilihan bank adalah lokasi dan pelayanan, bukan faktor agama.
Dari pernyataan diatas sudah seharusnya bank syariah merespon potensi pasar yang dimaksud. Dalam hal ini diperlukan strategi dan keputusan-keputusan strategis untuk mengembangkan bank syariah di kalangan non muslim.
Salah satu usaha yang dilakukan oleh bank syariah dalam penetrasi pasar non muslim adalah, bank syariah harus selalu meningkatkan kinerjanya dengan strategi continues developing (perbaikan berkelanjutan) dalam masalah efisiensi (economic of scale). Ini berarti bank syariah harus senantiasa bersaing dengan bank konvensional dalam masalah efisiensi. Variabel yang bisa digunakan dalam mengukur kinerja bank syariah dibanding bank konvensional adalah yang berkaitan dengan profit (laba), Financing deposit to ratio (FDR), ROA, ROE, dan Non Performing Financing (NPF), dan Dana Pihak Ketiga (DPK).
Penelitian BI yang menyatakan banwa preferensi dalam memilih bank lebih banyak dipengaruhi oleh kualitas pelayanan dan lokasi bank syariah, bisa dijadikan rujukan bagi bank syariah untuk melakukan ekspansi pasar melalui pembukaan cabang-cabang baru ataupun melakukan kerjasama dengan bank konvensional lain untuk membuka office chanelling yang sekarang sedang digalakkan (economic of scope). Dengan ekspansi pasar melalui dua cara tersebut diyakini, bank syariah mampu menggaet floating market yang termasuk di dalamnya non muslim.

Kesimpulan
Dalam tempo yang relatif singkat, bank syariah telah mampu menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga intermediasi berbasis syariah dengan sistem bagi hasil dan juga mampu bersaing dengan bank konvensional. Hal ini semakin membuat pasar dalam industri perbankan semakin memperhitungkan untuk beralih ke bank syariah yang lebih menguntungkan dan lebih kuat fondasi sistemnya terhadap dinamika perekonomian negara Indonesia.
Dengan pertumbuhan yang relatif cepat di industri perbankan syariah, maka sudah saatnya bank syariah memperhitungkan untuk menguasai floating market yang terdiri dari kalangan yang tidak fanatik syariah dan non muslim. Karena hal itu dirasa menguntungkan bagi bank syariah, terutama dalam rangka meningkatkan FDR melalui DPK. Hal itu dapat dicapai manakala bank syariah dapat meningkatkan efisiensinya melalui economic of scale dan economic of scope. Diharapkan dengan kedua strategi tersebut bank syariah mampu meningkatkan kontribusi aset dan market share terhadap industri perbankan di Indonesia. Dan terutama, bank syariah bisa lebh berperan secara filosofis yaitu untuk menghapus ekonomi ribawi
Tambahan sumber : siroychery.blogspot.com

DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI DALAM DUNIA PERBANKAN

DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI DALAM DUNIA PERBANKAN
Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Salah satu bank yang paling mutakhir dengan teknologi hi-end nya adalah BCA, dimana dengan asset teknologi mutakhir yang dimilikinya BCA mampu menjadi leader dalam hal pelayanan e-banking. Dengan jumlah ATM terbesar yang dimilikinya, fasilitas internet banking,dll. Padahal ukuran kecanggihan sebuah teknologi perbankan tidak hanya dilihat dari coverage ATM-nya semata, tapi seharusnya dilihat pada data centernya, khususnya di aplikasi core bankingnya.
Memang kendala yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih disuplay oleh vendor-vendor luar negeri. Tetapi kita lihat sekarang, banyak vendor – vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia perbankan. Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena mau tidak mau suatu korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut. Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang up to date bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.
Sebagai contoh, dibangunnya suatu sistem informasi Biro Kredit Nasional oleh Bank Indonesia, hal itu dilakukan tidak lain adalah untuk mengantisipasi resiko kredit yang mungkin muncul apabila salah seorang debitur mengajukan pinjaman di salah satu bank padahal pinjaman di bank lain belum lunas. Hal ini dibutuhkan kesinergian dan up to date-nya informasi antar bank sehingga hal tersebut dapat terhindarkan.
Operasional yang real time antar bank juga telah menjadi tuntutan bagi dunia perbankan, karena hal ini menjadi salah satu materi bagi pelayanan yang berkompetisi dalam memasarkan produk perbankan. Pengiriman uang transfer antar bank, outlet-outlet otomasi (ATM), hal ini menjadi patokan penilaian bagi para nasabah umumnya dalam melakukan transaksi dalam segi pelayanan. Jadi memang mau tidak mau bisnis perbankan harus ditunjang keefisienan operasional jika ingin bersaing di dalam dunianya, dan hal ini harus ditunjang dengan suatu sistem yang terintegrasi yang termuat dalam suatu teknologi informasi.
Penerapan suatu teknologi informasi menuntut diantaranya sumber daya manusia yang memadai. Jika sumber daya manusia yang ada tidak menguasai teknologi tersebut hal ini menjadi suatu pemborosan semata, karena mahalnya teknologi yang telah dibeli jika tidak terpakai merupakan suatu hal yang sia-sia. Oleh karena itu sebelum teknologi tersebut diterapkan, sudah seharusnyalah kita instropeksi terhadap kemampuan korporasi, apakah cocok teknologi tersebut diterapkan, apakah sumber daya manusianya memadai, dan apakah teknologi tersebut mempunyai features yang dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama. Karena penerapan suatu sistem teknologi informasi merupakan salah satu aktivitas investasi jangka panjang bagi korporasi. Hal ini sudah sepatutnya menjadi hal yang diperhitungkan dalam dunia perbankan, sebagai lembaga intermediasi bagi masyarakat, sudah seharusnya perbankan menjadi “pelayan” yang setia dengan selalu merealisasikan bentuk-bentuk pelayanan dengan menggunakan teknologi informasi.
Namun masyarakat sering salah kaprah. Internet banking sering dikatakan canggih karena memungkinkan akses perbankan dari manapun. Padahal jika dilihat dari arsitektur sistem perbankannya, E-Banking hanyalah salah satu channel dari banyak channel untuk transaksi perbankan semisal EDC (electronic data capture) yang banyak terdapat di merchant belanja. Ataupun mesin ATM itu sendiri
Mudahnya sebuah sistem yang mengelola data hingga 140 juta customer base yang hanya digunakan untuk pencatatan saja semisal KPU-Pemilu, tentunya tidak lebih canggih dibandingkan BRI dengan 30 juta customer yang menggunakan aplikasinya untuk menghitung kelipatan bunga dan kredit. Dan tentunya tidak berarti BRI kalah canggih dengan aplikasi Bank Niaga yang mampu dengan akses banyak channel-nya bila pelanggannya hanya 10juta.
Pengembangan lokasi layanan perbankan saat ini nyaris sudah tidak mungkin, penambahan produk baru juga tidak akan beranjak jauh dari inovasi sekitar mobile-banking dan ekstensifikasi layanan private banking, yang semula diarahkan ke nasabah-nasabah kelas kakap saja. Layanan financial planning yang semula sangat terbatas, kini semakin marak dan dimungkinkan dengan terbukanya peluang untuk memadukan produk-produk asuransi, pasar-modal dan dana-pensiun ke dalam layanan perbankan. Teknologi yang diperlukan sifatnya menjadi sangat individual dan tergantung pada profil dan kebutuhan masing-masing nasabah. Yang penting adalah bahwa perkembangan saat ini menunjukkan bahwa layanan jasa-keuangan sedang bergerak ke arah konvergensi di antara keempat jenis produk tersebut.
Lalu, bagaimana penerapan teknologi informasi untuk kebutuhan seperti ini? Tidak mungkin melakukan integrasi dari semua sistem aplikasi yang terkait, karena masing-masing aplikasi hampir pasti dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan yang berbeda. Beberapa bank tampak mengoperasikan service desk terpisah untuk masing-masing jenis layanan jasa keuangan. Insurance desk misalnya, ada di sudut khusus untuk jenis layanan itu. Capital market instruments relatip lebih mudah diintegrasikan ke dalam layanan jasa perbankan, itupun kalau konfigurasi produknya simpel-simpel saja. Pola ini primordial sifatnya dan sudah dilakukan lebih dari 10 tahun yang lalu. Tantangannya adalah dukungan teknologi perbankan di meja service representative yang dapat digunakan untuk memadukan semua layanan jasa perbankan ini dan meraciknya secara individual untuk para nasabah yang memerlukan.
Berbagai kasus di atas membantu menunjukkan bahwa teknologi yang diterapkan dengan baik memberikan competitive advantage kepada sebuah bank. Setiap bank mempunyai akses yang sama atas teknologi yang ada, namun yang mampu memanfaatkannya dengan benar adalah mereka yang berhasil meraciknya ke dalam sebuah konfigurasi yang fungsional dan efisien, yang diimplementasikan dengan seksama, yang mendukung produk dan layanan yang ciamik serta dioperasikan dengan tepat-guna. Membeli teknologi adalah kegiatan yang paling mudah dan tidak memerlukan keahlian tinggi. Namun, semuanya kembali memerlukan perancangan, penerapan teknologi yang baik, Good IT Governance, yang berdasarkan keseuaian target korporasi dari perbankan itu sendiri.
Kesimpulan :
Pengembangan lokasi layanan perbankan saat ini nyaris sudah tidak mungkin, penambahan produk baru juga tidak akan beranjak jauh dari inovasi sekitar mobile-banking dan ekstensifikasi layanan private banking, yang semula diarahkan ke nasabah-nasabah kelas kakap saja. Layanan financial planning yang semula sangat terbatas, kini semakin marak dan dimungkinkan dengan terbukanya peluang untuk memadukan produk-produk asuransi, pasar-modal dan dana-pensiun ke dalam layanan perbankan. Teknologi yang diperlukan sifatnya menjadi sangat individual dan tergantung pada profil dan kebutuhan masing-masing nasabah. Yang penting adalah bahwa perkembangan saat ini menunjukkan bahwa layanan jasa-keuangan sedang bergerak ke arah konvergensi di antara keempat jenis produk tersebut. Untuk itu maka perlu adanya penambahan di bidang perbangkan untuk menajukan di sekitar mobile-banking dan ekstenfikasi layanan prifate banking khususnya di Indonesia.

Tambahan sumber : konten.detikpertama.com

MAKALAH PEMULIHAN EKONOMI MELALUI KEBIJAKAN PERBANKAN

PEMULIHAN EKONOMI MELALUI KEBIJAKAN PERBANKAN

Upaya penyehatan dan permberdayaan sektor perbankan telah menyita perhatian
yang sangat besar, tidak hanya dari segi waktu dan tenaga yang dicurahkan tetapi juga
dari segi biaya yang dikeluarkan. Hal ini dikarenakan pentingnya peranan perbankan
dalam proses kebangkitan ekonomi secara keseluruhan. Di samping peranannya dalam
penyelenggaraan transaksi pembayaran nasional dan internasional serta menjalankan
fungsi intermediasi (penyaluran dana dari penabung/pemilik dana ke investor), sektor
perbankan juga berfungsi sebagai alat transmisi kebijakan moneter. Dengan industri
perbankan yang pada umumnya mengalami kesulitan, transmisi kebijakan moneter
melalui sektor perbankan tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Hal ini
mengakibatkan kebijakan moneter kurang efektif dalam mencapai sasarannya. Dengan
demikian, sangat sulit dibayangkan format pemulihan ekonomi nasional melalui program
stabilisasi makroekonomi apabila sektor perbankan tetap berada dalam kesulitan yang
parah.
Pemberdayaan perbankan dapat dikelompokkan ke dalam empat aspek,
yaitu rekapitalisasi bank-bank, restrukturisasi kredit perbankan, pengembangan
infrastruktur perbankan, dan penyempurnaan pelaksanaan fungsi pengawasan bank.
Pertama, rekapitalisasi bank-bank. Mengingat kondisi permodalan bank-bank
sudah demikian parah sebagai akibat dari krisis ekonomi, sebagaimana telah diuraikan di
12
muka, langkah strategis pertama yang ahrus dilakukan adalah memperbaiki permodalan
tersebut. Kebijakan rekapitalisasi ini disusun dalam suatu paket, yang terdiri dari:
a) Rekapitalisasi bagi bank-bank yang viable untuk dapat menjadi sehat dan
mencapai rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio –CAR) minimum
sebesar 8% pada tahun 2001. Bank-bank ini dinyatakan lulus dari tiga buah test
yang sangat ketat meliputi kondisi keuangan, integritas pemilik dan manajemen,
serta renca kerja untuk tiga tahun;
b) Pembersihan bank-bank dari pemilik dan pengurus yang tidak memenuhi
persyaratan sebagai pemilik dan pengurus yang baik (tidak fit and proper);
c) Penutupan bagi bank-bank yang diperkirakan tidak akan mampu bertahan;
d) Penyelesaian aset-aset bank-bank yang ditutup;
e) Penyelesaian bagi kredit macet perbankan, dengan mengalihkan ke Aset
Management Unit dan menghapusbukukan dari bank-bank yang direkapitalisasi.
Dalam melaksanakan rekapitalisasi perbankan dibutuhkan biaya dalam jumlah
besar. Dana tersebut dapat datang dari sektor swasta dan dari pemerintah. Penambahan
modal dari sektor swasta dapat datang dari pemodal domestik maupun pemodal asing.
Yang paling baik adalah dari pemodal domestik karena kepemilikan bank-bank oleh
pihak domestik akan lebih memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Namun, akibat
krisis ekonomi hal yang ideal ini sulit dicapai karena sektor swasta nasional sedang
mengalami kesulitan likuiditas. Untuk ini maka peranan investor asing menjadi penting.
Dengan masuknya investor asing dalam perbankan nasional maka kepercayaan luar
negeri terhadap perekonomian Indonesia akan meningkat.
Aspek kedua adalah restrukturisasi kredit. Aspek ini sangat menentukan
keberhasilan program rekapitalisasi perbankan dan program penyehatan ekonomi secara
keseluruhan. Kegiatan ini didasarkan pada ketentuan restrukturisasi kredit bulan
November 1998 dan berlaku bagi bank-bank yang ikut dalam program rekapitalisasi, baik
bank-bank pemerintah, BPD, maupun bank-bank swasta nasional. Restrukturisasi kredit
yang dilakukan melalui prakarsa Bank Indonesia ini melengkapi restrukturisasi kredit dan
aset perbankan lainnya yang dilakukan oleh BPPN. Restrukturisasi kredit, yang pada
hakekatnya merupakan bagian utama dari retrukturisasi dunia usaha ini, diharapkan dapat
memperbaiki pembukuan bank, dan sekaligus menggairahkan para debiturnya untuk
kembali berproduksi, yang berarti menggerakkan sektor riil.
Aspek ketiga adalah pengembangan infrastruktur perbankan, untuk meningkatkan
daya tahan bank-bank dalam menghadapi berbagai gejolak. Salah satu sarana yang
sedang disiapkan adalah pendirian Lembaga Penjamin Simpanan, yang akan
menggantikan program penjaminan pemerintah yang pada waktu ini berlaku dan akan
berakhir pada bulan Januari 2000. Sarana lain adalah pengembangan bank syariah, yang
pada dirinya dapat diharapkan mempunyai daya tahan yang lebih baik menghadapi masamasa
krisis, dan dengan demikian dapat memperkuat sistem perbankan secara
keseluruhan.
Khusus mengenai bank syariah perlu dikemukan bahwa pengalaman selama krisis
ekonomi ini memberikan suatu pelajaran berharga bagi kita bahwa prinsip risk sharing
(berbagi risiko) atau profit and loss sharing (bagi hasil), sebagaimana yang terdapat pada
sistem bank berdasarkan prinsip syariah, merupakan suatu prinsip yang dapat berperan
meningkatkan ketahanan satuan-satuan ekonomi. Dalam hal ini, prinsip bagi hasil atau
berbagi risiko antara pemilik dana dan pengguna dana sudah diperjanjikan secara jelas
dari awal, sehingga jika terjadi kesulitan usaha karena krisis ekonomi, misalnya, maka
risiko kesulitan usaha tersebut otomatis ditanggung bersama oleh pemilik dana dan
pengguna dana. Dengan demikian kesulitan ekonomi akan relatif lebih ringan terasa oleh
perorangan dan badan usaha secara individual sehingga kebangkitan kembali ekonomi
dapat diharapkan berlangsung lebih cepat.
Aspek keempat yang tidak kalah pentingnya adalah menyempurnakan
pelaksanaan fungsi pengawasan bank, yaitu dengan lebih mengutamakan penegakan
aturan (law enforcement) dan dengan meningkatkan frekuensi pemeriksaan bank yang
difokuskan pada resiko yang dihadapi oleh setiap bank.
Keempat aspek dalam rangka restrukturisasi perbankan tersebut berjalan simultan.
Melalui berbagai upaya ini diharapkan kelemahan sistem perbankan yang selama ini
menjadi sumber dari beratnya kerusakan ekonomi akibat krisis akan berangsur-angsur
hilang sehingga kita akan memiliki sistem perbankan yang mempunyai ketahanan yang
tinggi.

tambahan sumber : kolumnis.net

PERAN KEBIJAKAN MONETER DAN PERBANKAN DALAM MENGATASI KRISIS EKONOMI DI INDONESIA

PERAN KEBIJAKAN MONETER DAN PERBANKAN DALAM
MENGATASI KRISIS EKONOMI DI INDONESIA

Kebijakan Ekonomi Makro dan Kebijakan di Sektor Keuangan di Indonesia
Sebelum Krisis Ekonomi Tahun 1997

Pembangunan ekonomi pada dasarnya berhubungan dengan setiap upaya untuk
mengatasi masalah keterbatasan sumber daya. Di negara-negara sedang berkembang,
keterbatasan sumber daya ini terutama berupa keterbatasan sumber dana untuk investasi
dan keterbatasan devisa, di samping tentunya keterbatasan sumber daya manusia yang
berkualitas.
Dalam rangka mengatasi keterbatasan sumber daya tersebut, pilihan kebijakan
yang diambil pada umumnya berfokus kepada dua aspek, yaitu aspek penciptaan iklim
berusaha yang kondusif, terutama berupa kestabilan ekonomi makro, dan aspek
pengembangan infrastruktur perekonomian yang mendukung kegiatan ekonomi.
Kestabilan ekonomi makro tercermin pada harga barang dan jasa yang stabil serta
nilai tukar dan suku bunga yang berada pada tingkat yang memungkinkan pertumbuhan
ekonomi yang berkesinambungan dengan kondisi neraca pembayaran internasional yang
sehat.
Sementara itu, pengembangan infrastruktur perekonomian mencakup
pengembangan seluruh lembaga pendukung bagi berjalannya aktivitas ekonomi, yaitu
sektor usaha, sektor keuangan/perbankan, perangkat hukum dan peradilan, dan lembaga
pemerintahan/birokrasi yang mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat
mempengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat.
Upaya pemeliharaan kestabilan ekonomi makro berada di dalam lingkup tugas
kebijakan ekonomi makro, yaitu kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dan kebijakan nilai
Sementara itu, upaya pengembangan infrastruktur ekonomi berada di dalam
lingkup tugas kebijakan ekonomi mikro, seperti kebijakan di bidang industri,
perdagangan, pasar modal, perbankan, dan sektor keuangan lainnya. Dua di antara
berbagai kebijakan tersebut, yaitu kebijakan moneter dan kebijakan di bidang perbankan,
saat ini menjadi cakupan tugas Bank Indonesia.
Dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan ekonomi makro, terdapat
empat kebijakan umum yang diambil selama 4 periode sebelum krisis, yaitu :

 Menerapkan kebijakan fiskal/anggaran berimbang untuk menghindari penggunaan
hutang domestik dalam pembiayaan pengeluaran pemerintah.
 Menerapkan kebijakan moneter yang berhati-hati yang menjaga agar
pertumbuhan likuiditas sesuai dengan pertumbuhan permintaan riil.
 Menjaga agar nilai tukar rupiah selalu berada pada posisi yang realistis. Pada
awalnya ini dilakukan melalui kebijakan devaluasi setiap kali situasi ekonomi
menuntut demikian. Kemudian, kemudian sejak tahun 1986 hal ini dilakukan
melalui penyesuaian sasaran nilai tukar rupiah secara harian yang ditujukan untuk
memelihara daya saing industri-industri berorientasi ekspor dan sekaligus agar
perkembangan nilai tukar rupiah sesuai dengan kondisi permintaan dan
penawaran di pasar valuta asing.
 Mempertahankan kebijakan lalu lintas modal (devisa) bebas sejak tahun 1971.
Kebijakan ini telah membantu menarik investasi asing dan membuat
perekonomian Indonesia dapat dengan relatif cepat menyesuaikan diri terhadap
perubahan kondisi di pasar internasional.
Berbagai langkah kebijakan tersebut telah mendukung pemeliharaan kondisi
ekonomi makro yang relatif stabil dan predictable selama periode sebelum krisis
ekonomi 1997. Dalam periode tersebut laju inflasi relatif terkendali pada level rata-rata di
bawah 10% per tahun. Defisit transaksi berjalan berada pada tingkat yang dapat
3 Kebijakan Nilai Tukar ini dapat pula dipandang sebagai bagian dari Kebijakan Moneter, akan tetapi sering
lebih tepat dipandang sebagai kebijakan tersendiri.
4 Lihat uraian J. Soedradjad Djiwandono dalam “Macroeconomic Policy: A Foundation for Sustainable
Economic Development”, Kumpulan Pidato dan Makalah Gubernur Bank Indonesia Juli – Desember 1996,
No. 9, 1996, Bank Indonesia, Jakarta.
3
dikendalikan dan jumlah cadangan devisa dapat dipertahankan pada tingkat yang cukup
untuk membiayai kebutuhan impor rata-rata selama lima bulan. Suku bunga riil dapat
dipertahankan pada tingkat yang selalu positif sehingga mampu mendorong kenaikan
tabungan dan investasi. Selain itu, nilai tukar riil juga berhasil dipertahankan pada level
yang mampu menjaga daya saing komoditas ekspor Indonesia di pasar internasional.
Di sektor keuangan, dalam rangka mengatasi kesenjangan antara tabungan dan
investasi, upaya menggerakkan sumber dana domestik dilakukan dengan
mengembangkan infrastruktur sektor keuangan, khususnya industri perbankan. Hal ini
terlihat sangat jelas kalau kita mengamati perkembangan sektor keuangan di Indonesia
yang sarat dengan rangkaian deregulasi sejak tahun 1983. Praktis kita dapat mengatakan
bahwa proses deregulasi perekonomian yang dilakukan di Indonesia hampir identik
dengan deregulasi sektor keuangan.
Dalam hal ini memang terdapat pertanyaan mengapa deregulasi sektor keuangan
jauh lebih sering dan lebih dahulu dilaksanakan dibandingkan dengan deregulasi di sektor
riil. Terlepas dari adanya perdebatan tentang sequencing dari proses deregulasi ini,
khususnya yang menyangkut apakah sektor keuangan dulu atau sektor riil dulu, yang
jelas diutamakannya deregulasi sektor keuangan merupakan pilihan kebijakan yang
diambil dengan melihat kondisi pada waktu itu.5 Namun, satu hal yang penting untuk
dicatat adalah bahwa penyempurnaan dalam pengaturan dan pengawasan sektor
keuangan, khususnya perbankan, harus menyertai deregulasi. Ini merupakan syarat utama
yang memungkinkan bank-bank dapat berkembang dengan baik serta dapat
memanfaatkan peluang dan menghadapi tantangan yang disajikan oleh deregulasi dengan
relatif aman
Prioritas yang diberikan oleh berbagai negara, khususnya negara-negara
berkembang termasuk Indonesia, bagi pelaksanaan deregulasi sektor keuangan selama
dasawarsa 1970an dan 1980an memang dapat dipahami karena perkembangan sektor ini
dalam dasawarsa 1950an dan 1960an di negara-negara tersebut tidak begitu cerah. Hal
ini berkaitan erat dengan pendekatan pembangunan ekonomi yang diterapkan di negaranegara
berkembang pada periode 1950an dan 1960an yang cenderung mengarahkan
pembangunan ekonomi ke sektor-sektor strategis. Berkaitan dengan itu, kebijakan di
sektor keuangan yang diambil adalah melakukan selective credit policy atau semacamnya
agar dana lebih banyak mengalir ke sektor-sektor ekonomi tersebut. Kebijakan ini
didukung oleh kebijakan suku bunga kredit yang rendah. Berbagai kebijakan itu telah
membatasi keleluasaan sektor keuangan untuk bergerak secara efisien dalam
menyalurkan dana dari pemilik ke pengguna dana.
Sebagai dampak dari terbatasnya ruang gerak sektor keuangan maka terjadilah
apa yang disebut oleh McKinnon dan Shaw sebagai “financial repression” yang
menyebabkan “shallow finance”, yaitu tidak tersalurnya dana (daya beli) secara efisien ke
kegiatan-kegiatan ekonomi yang produktif dan efisien pula, sehingga pertumbuhan
ekonomi menjadi terhalang.7
Untuk mengatasi masalah itu, McKinnon dan Shaw menganjurkan agar diadakan
liberalisasi (deregulasi) sehingga terjadi “financial deepening”. Melalui deregulasi, bankbank
dan lembaga-lembaga keuangan lainnya diberi keleluasaan yang lebih besar untuk
beroperasi secara efisien atas dasar mekanisme pasar sehingga mereka dapat berfungsi
dengan baik dan seefisien mungkin dalam menyalurkan dana dari pemilik dana kepada
pengguna dana (pengusaha) untuk keperluan produksi. Mereka berkeyakinan bahwa
ketersediaan dana berdasarkan mekanisme pasar merupakan faktor yang sangat penting
untuk dapat menciptakan sistem perekonomian yang efisien dan mencapai laju
pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Strategi deregulasi sektor keuangan itu yang diterapkan di Indonesia, dimulai
secara terbatas dengan menetapkan suku bunga bank lebih realistis pada tahun 1968 –
1970, dan kemudian dilanjutkan dengan deregulasi tahun 1983 dan 1988. Sebagai
hasilnya, kita melihat betapa sektor perbankan telah berhasil meningkatkan perannya
sebagai media intermediasi dan penyedia jasa perbankan lainnya, dan hal ini telah pula
menunjang pertumbuhan ekonomi yang tinggi di masa lalu.
Di sisi lain, kita juga melihat bahwa pertumbuhan perbankan yang sangat pesat ini
bukannya tidak menimbulkan permasalahan tersendiri. Di tingkat makro, perkembangan
sektor keuangan yang pesat ini telah menimbulkan permasalahan di sektor moneter. Bagi
pengendalian moneter, perkembangan sektor keuangan yang pesat, yang juga salah
satunya didorong oleh arus globalisasi, telah menyebabkan berbagai hubungan kausalitas
antara besaran-besaran moneter menjadi tidak tetap, yang berimplikasi kepada makin
kompleksnya transmisi kebijakan moneter dan kurang efektifnya instrumen moneter yang
ada.8 Kompleksitas permasalahan ini bagaimanapun juga turut mempengaruhi
kemampuan kita dalam merespon setiap gejolak yang timbul dalam perekonomian.

tambahan sumber : kolumnis.com

Sunday, March 13, 2011

TUGAS KULIAH MAKALAH TENTANG PENERAPAN TEKNOLOGI KOMPUTER DI DUNIA BISNIS PERBANKAN DARI ZAMAN DULU DAN ZAMAN SEKARANG

PENERAPAN TEKNOLOGI KOMPUTER DI DUNIA BISNIS PERBANKAN
DIZAMAN DULU DAN ZAMAN SEKARANG



Nana Syaodih S. (1997) menyatakan bahwa sebenarnya sejak dahulu teknologi sudah ada atau manusia sudah menggunakan teknologi. namun manusia pada zaman dulu memecahkan kemiri dengan batu atau memetik buah dengan galah, sesungguhnya mereka sudah menggunakan teknologi, yaitu teknologi sederhana.
Terkait dengan teknologi, Anglin mendefinisikan teknologi sebagai penerapan ilmu-ilmu perilaku dan alam serta pengetahuan lain secara bersistem dan menyistem untuk memecahkan masalah. Sedangkan Iskandar Alisyahbana (1980) merumuskan lebih jelas dan lengkap tentang definisi teknologi yaitu cara melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan bantuan alat dan akal sehingga seakan-akan memperpanjang, memperkuat, atau membuat lebih ampuh anggota tubuh, panca indera, dan otak manusia.
Menurut Iskandar Alisyahbana (1980) Teknologi telah dikenal manusia sejak jutaan tahun yang lalu karena dorongan untuk hidup yang lebih nyaman, lebih makmur dan lebih sejahtera. Jadi sejak awal peradaban sebenarnya telah ada teknologi, meskipun istilah “teknologi belum digunakan. Istilah “teknologi” berasal dari “techne “ atau cara dan “logos” atau pengetahuan. Jadi secara harfiah teknologi dapat diartikan pengetahuan tentang cara. Pengertian teknologi sendiri menurutnya adalah cara melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan bantuan akal dan alat, sehingga seakan-akan memperpanjang, memperkuat atau membuat lebih ampuh anggota tubuh, pancaindra dan otak manusia.Sedangkan menurut Jaques Ellul (1967) memberi arti teknologi sebagai” keseluruhan metode yang secara rasional mengarah dan memiliki ciri efisiensi dalam setiap bidang kegiatan manusia.
Pengertian teknologi secara umum yaitu :
• proses yang meningkatkan nilai tambah
• produk yang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dan meningkatkan kinerja
• Struktur atau sistem di mana proses dan produk itu dikembamngkan dan digunakan.

Kemajuan teknologi merupakan sesuatu yang tidak bisa di hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Setiap inovasi atau ide-ide baru diciptakan dapat memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Dan memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif.
Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Perbankan Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam perbankan yaitu dengan diterapkannya transaksi perbankan lewat internet (Internet Banking). Beberapa transaksi yang dapat dilakukan
melalui Internet Banking antara lain transfer uang, pengecekan saldo, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, dan informasi mengenai rekening.
Pada saat ini penggunaan online banking sudah sangat merebah. Online banding menawarkan sejumlah untuk pelanggan selain akses 24 jam sehari kepada pelanggan yang bersangkutan.pelanggan juga dipermudah karena tidak di haruskan datang ke bank apabila ingin melalkukan transaksi. Selama pelanggan yang bersangkutan memiliki akses internet mereka dapat selalu mengecek status keuangan meraka dari bank. Adapun banyak ragamnya jenis online banking yang ditawarkan oleh bank sekarang ini, misalkan fasilitas untuk membayar rekening ( air , listrik, tagihan telpon ) secara online.
Fasilitas lainya yaitu pelanggan dapat mentrasfer sejumlah uang kerekening lain.
Selain menguntungkan pelanggan, online juga menguntungkan pihak bank, jika pelanggan menggunakan online banking untuk membayar tagihan rekening atau mentrasfer sejumlah uang ke rekening lain. Itu berarti teller tidak perlu mengankat telepon, sehingga memampukan teller untuk dapat menolong pelanggan yang lain dan pada akhirnya menghasilkan uang yang lebih untuk bank.sehingga semakin banyak pelanggan menggunakan online banking maka banyak bisnis yang bisa di kerjakan oleh bank dan memberikan keuntungan yang lebih buat bank. Jika bank mendapat keuntungan maka bisa saja bank menawarkan tingkat suku bunga yang lebih tinggi sehinng dapat menguntungkan pelanggan.
Penerapan dalam Bidang Keuangan dan Perbankan
Saat ini telah banyak para pelaku ekonomi, khususnya di kota-kota besar yang tidak lagi menggunakan uang tunai dalam transaksi pembayarannya, tetapi telah memanfaatkan layanan perbankan modern.Layanan perbankan modern yang hanya ada di kota-kota besar ini dapat dimaklumi karena pertumbuhan ekonomi saat ini yang masih terpusat di kota-kota besar saja, yang menyebabkan perputaran uang juga terpusat di kota-kota besar. Sehingga sektor perbankan pun agak lamban dalam ekspansinya ke daerah-daerah. Hal ini sedikit banyak disebabkan oleh kondisi infrastruktur saat ini selain aspek geografis Indonesia yang unik dan luas.
Untuk menunjang keberhasilan operasional sebuah lembaga keuangan/perbankan seperti bank, sudah pasti diperlukan sistem informasi yang handal yang dapat diakses dengan mudah oleh nasabahnya, yang pada akhirnya akan bergantung pada teknologi informasi online, sebagai contoh, seorang nasabah dapat menarik uang dimanapun dia berada selama masih ada layanan ATM dari bank tersebut, atau seorang nasabah dapat mengecek saldo dan mentransfer uang tersebut ke rekening yang lain hanya dalam hitungan menit saja, semua transaksi dapat dilakukan.
Pengembangan teknologi dan infrastruktur telematika di Indonesia akan sangat membantu pengembangan industri di sektor keuangan ini, seperti perluasan cakupan usaha dengan membuka cabang-cabang di daerah, serta pertukaran informasi antara sesama perusahaan asuransi, broker, industri perbankan, serta lembaga pembiayaan lainnya.
Institusi perbankan dan keuangan telah dipengaruhi dengan kuat oleh pengembangan produk dalam teknologi informasi, bahkan mereka tidak dapat beroperasi lagi tanpa adanya teknologi informasi tersebut. Sektor ini memerlukan pengembangan produk dalam teknologi informasi untuk memberikan jasa-jasa mereka kepada pelanggan mereka.
Menilai dari popularitas yang sekarang online banking akan terus populer dan akan di terus di gunakan di masa yang akan datang.individual dan pelaku bisnis sebelumnya menolak untuk mengadopsi online bank.sebagai alat komersial sekarang tidak akan mempunyai banyak pilihan lagi. Kecepatan bisnis online dalam melakukan transaksi akan
mengalahkan metode tradisional sepenuhnya.bagaimanapun juga perkembangan dari online banking akan tergantung dari seberapa banyak pengguna yang ada penambahan fasilitas yang baru yang akan di tambahkan dan bagaimana kosep dari online banking di kemas sedemikian rupa untuk digunakan secara umum. Namun hal ini belum efektif pihak bank dan pelanggan masih jarang sepakat dalam hal fasilitas mana saja yang berguna dan tidak berguna sejumlah riset pasar danpolling pelanggan di perlukan untuk menjembatani jarak antara yang di perlukan dalam perbankan dan apa yang tersedia. Ide-ide baru yang di gunakan harus menerapkan teknologi yang mencakup wawasan yang mengungkap skala sosial dan fisik yang luas dari interaksi secara global dan perlu dilakukan riset untuk menemukan inovasi yang mengubah dunia perbankan secara luas.

Tambahan Sumber : belajarfinansial.com





PENERAPAN TEKNOLOGI KOMPUTER
DI DUNIA BISNIS PERBANKAN DIZAMAN DULU


Krisis perbankan di Indonesia padea zaman dahulu tergolong sangat parah dan relatif termahal di dunia sepanjang abad lalu.hingga beban biaya restrukturisasi perbankan nasional yang ditanggung oleh perekonomian mencapai 47% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Hal ini di sebabkan karena adanya beberapa faktor yaitu :
Terlalu longgarnya aturan perbankan,terutama sejak digulirkannya Paket Oktober1988 (Pakto 88).Aturan ini memungkinkan langkah mendirikan bank begitu mudahnya,sehingga dalam waktu singkat,jumlah bank menjamur.serta Bank dan sektor real kian terintegrasi di dalam jalinan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang yang sama.keadaan ini sebenarnya tidak membawa dampak yang terlalu negatif seandainya aturan main ditegakkan.Keadaannya semakin parah mengingat praktik-praktik bisnis dinaungi oleh suatu sistem politik tertutup yang otoriter dan korup. Maka,tatkala terjadi guncangan pada sendi-sendi politik otomatis bangunan usaha,termasuk perbankan,juga turut turun drastis.
Analisis perbankan pada tahun 2009 Selama periode Februari-Juni 2008 laju pertumbuhan kredit bulanan tercatat sebesar hampir 4 persen, angka ini menurun menjadi hanya sekitar 2 persen pada periode Juli-Desember 2008.
Memasuki 2009, pertumbuhan kredit minus 2,1 persen. Turunnya tingkat pertumbuhan hampir bisa dipastikan juga akan turut mengerek naik jumlah kredit bermasalah (NPL).
Penyebab dari melemahnya pertumbuhan kredit adalah seretnya likuiditas. Satu hal yang antara lain diindikasikan dari berkurangnya lebih dari dua kali lipat ekses likuiditas perekonomian yang disimpan dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI), fasilitas BI, dan fine tuning operation (FTO).
Beberapa pekan terakhir, likuiditas perekonomian memang sedikit tertolong oleh suntikan devisa dari negara-negara yang melakukan billateral swap agreement dengan Indonesia seperti Cina. Tambahan dana sebesar 12 miliar dolar AS juga rencananya akan dihasilkan bila komitmen ASEAN Plus 3 bisa segera direalisasikan. Berbagai suntikan devisa ini akan secara langsung mengurangi tekanan terhadap likuiditas domestik melalui mekanisme uang inti. Selain, suntikan dari luar, arus lalu lintas likuditas domestik juga agaknya banyak terbantu oleh pesta demokrasi Pemilu yang kini tengah hinggar bingar dirayakan.

Hal ini, aliran likuiditas yang bertambah tidak serta merta bisa diterjemahkan dalam ekspansi kredit. Persoalannya, krisis global juga menyebabkan semakin akutnya segmentasi pasar perbankan domestik, yang menyebabkan suku bunga kredit komersial sulit turun (Baca: Deviasi BI Rate dan Suku Bunga Kredit).Berbagai upaya terobosan yang diupayakan BI untuk mengatasi masalah ini, termasuk upaya penciptaan satu pooling fund, belum tanda-tanda menggembirakan. Bank masih saling enggan untuk meminjamkan dananya, karena profil risiko masing-masing yang belum sepenuhnya transparan. Solusi komprehensif segmentasi pasar perbankan ini agaknya harus menunggu sedikit lagi, hingga sah diundangkannya RUU Jaringan Pengaman Sistem Keuangan yang sampai saat ini masih berada di DPR.
Di samping perbaikan manajemen resiko dan tata kelola bank, ada baiknya BI juga memberikan arahan sektoral bagi ekspansi kredit sebagai satu petunjuk operasional perbankan. Guidance ini tentunya harus bersifat spesifik dan berbeda pada masing-masing daerah. Pada titik ini, kantor-kantor BI yang tersebar di hampir seluruh pelosok nusantara harus difungsionalisasikan sebagai ujung tombang dalam memberikan arah sektoral yang bersifat lokal.
Eksistensi perbankan Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh kemampuannya membaca perubahan-perubahan di lingkungan eksternalnya, baik pada lingkup nasional maupun internasional.Perbahan-perubahan yang penting untuk dicermati adalah Perubahan struktur dan karakter perekonomian nasional sebagai akibat dari perubahan struktur insentif pasca-krisis.penerapan otonomi daerah.fenomena globalisasi dan regionalisasi.

Tambahan sumber : cafe-ekonomi.blogspot.com




PENERAPAN TEKNOLOGI KOMPUTER DI DUNIA BISNIS PERBANKAN DIZAMAN DULU DAN ZAMAN SEKARANG

Kata Bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang, yaitu sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan. Dan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Secara lebih luas, bank dapat diartikan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitasnya selalu berkaitan dalam bidang keuangan. sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarahnya, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
Perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan, yang kemudian bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang, dimana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan.Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan, yaitu :
• Sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
• Dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran perbankan ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Eksistensi perbankan Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh kemampuannya membaca perubahan-perubahan di lingkungan eksternalnya, baik pada lingkup nasional maupun internasional. Perbahan-perubahan yang penting untuk dicermati adalah perubahan struktur dan karakter perekonomian nasional sebagai akibat dari perubahan struktur insentif pasca-krisis, penerapan otonomi daerah, serta fenomena globalisasi dan regionalisasi.

Tambahan sumber : AnneAhira.com

Friday, January 7, 2011

TUGAS KULIAH TRANSAKSI PENJUALAN PADA MYOB

 Tugas Kuliah Transaksi Penjualan pada MYOB


Transaksi Retur Penjualan di MYOB
Penulis masih menyoroti tentang kebiasaan yang salah kaprah dalam pembuatan soal untuk materi Akuntansi pada ajang Promosi Keterampilan Siswa (PKS) ataupun Lomba Keterampilan Siswa (LKS) baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat khususnya transaksi dan kebijakan akan pencatatan transaksi Retur Penjualan. Kalau di tinjau dari buku-buku akuntansi yang beredar bahkan di dalam Prinsip dan Standar Akuntansi Keuangan menjelaskan kalau terjadi Retur Penjualan akan dijurnal :
• Debit : Retur Penjualan
• Kredit : Piutang Usaha/Kas
• Debit : Persediaan
• Kredit : Harga Pokok Penjualan
Tapi dikarenakan mengikuti default dari MYOB, maka akun Retur Penjualan tersebut ditiadakan. Padahal ada cara yang bisa dilakukan dengan tetap menampilkan akun Retur Penjualan untuk setiap transaksi retur penjualan tersebut tanpa harus menghilangkan akun tersebut.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan yaitu :
1. Mencatat transaksi retur penjualan seperti biasa dengan men-debit akun penjualan.
Artinya, setiap transaksi retur penjualan dicatat dari menu Sales> Enter Sales> Layout Item> pilih item yang di retur, lalu isikan quantity di kolom ship dengan nilai minus, dst… dari transaksi ini akan dijurnal :
Debit PENJUALAN dan
Kreditnya adalah Piutang/Kas.
Dengan hal ini yang muncul di buku besar adalah akun penjualanyang berada di posisi Debit. Selanjutnya supaya akun retur penjualan terisi, maka di akhir periode kita tinggal jumlahkan berapa nilai transaksi di posisi debit di akun Penjualan. Dari jumlah nilai tersebut barulah di buatkan jurnal balik (reclass) dengan jurnal :
Debit : Retur Penjualan
Kredit : Penjualan (sebesar jumlah debit buku besar penjualan)
2. Cara lain yang bisa dilakukan adalah :
Membuatkan satu item dengan nama Retur Penjualan dan di hubungkan dengan akun Retur Penjualan dengan mengaktifkan pilihan I Sell This Item.

Selanjutnya setiap transaksi retur penjualan diisikan dengan cara :
Memilih barang yang di retur dengan mengisikan kuantitasnya minus, tapi harganya di kosongkan. Untuk hal ini otomatis akan dicatat Persediaan bertambah (Debit) dan HPP berkurang (Kredit)
Selanjutnya dibawahnya isikan item Retur Penjualan dan isikan amount sebesar nilai returnya. Untuk hal ini akan otomatis dijurlan : Debit Retur Penjualan dan Kredit Piutang Usaha.
Berikut ini ilustrasinya :



Traksaksi adalah situasi atau kejadian yang melibatkan unsur lingkungan dan mempengaruhi posisi keuangan. Setiap transaksi harus dibuatkan keterangan tertulis seperti faktur atau nota penjualan atau kwitansi dan disebut dengan Bukti Transaksi. Dalam akuntansi suatu transaksi diukur dengan satuan mata uang. Oleh sebab itu transaksi-transaksi yang bernilai uang saja yang dicatat dalam akuntansi. Jadi yang dimaksud transaksi dalam akuntansi dalam arti yang spesifik yaitu transaksi yang mempengaruhi posisi keuangan. Karena hal tersebut yang disebut dokumen transaksi dalam akuntansi adalah dokumen transaksi yang mempengaruhi posisi keuangan. Ini adalah satu perbedaan sistem informasi akuntansi dengan sistem informasi manajemen, dimana transaksi dalam sistem informasi manajemen adalah semua kejadian yang melibatkan unser lingkungan baik yang berpengaruh maupun tidak berpengaruh terhadap posisi keuangan.
Pada perusahaan besar yang transaksinya dalam jumlah besar terutama pada transaksi pembelian, perlu dilakukan pengawasan, pemeriksaan baik terahadap kwantitas maupun kwalitas. Untuk setiap pembelian dibuatkan surat permintaan pembelian (Purchase Request) selanjutnya Order pembelian (Purchase Order). Sampai disini belum ada transaksi yang mempengaruhi posisi keuangan dengan demikian dua dokumen tersebut tersebut adalah dokumen akuntansi yang tidak termasuk dalam bukti transaksi. Dokumen tersebut berfungsi hanya sebagai dikumen referensi.
Dalam proses penerimaan barang/jasa dibuatkan “Surat Bukti Penerimaan” atau apapun nama nya sesuai dengan barang atau jasa yang diterima bisa juga “Berita Acara Penerimaan” yang memuat informasi tentang kwantitas dan kwalitas serta menunjukan identifikasi dokumen pengantar supplier dan identifikasi dokument pembelian. Surat bukti penerimaan menunjukan pengaruhnya terhadap posisi keuangan, yaitu penambahan terhadap aset atau biaya. Surat bukti penerimaan ini adalah dokumen akuntansi yang tergolong bukti transaksi.
Hal yang spesifik dalam membuat bukti transaksi adalah bahwa setiap membuat bukti transaksi dengan sistem komputer, pada saat itu data tersimpan dalam sistem komputer. Data yang tersimpan tersebut selanjutnya diolah oleh sistem komputer menjadi informasi yang berguna. Tidak demikian halnya dengan sistem akuntansi manual dimana data dicatat secara berulangkali dari bukti transaksi sehingga menimbulkan kesan bahwa akuntansi itu sulit dan membuat jenuh.
Jurnal adalah catatan secara sistematis dan kronologis dari transaksi-transaksi finansial dengan menyebutkan perkiraan yang akan didebet dan dikredit, jumlah dan keterangan ringkas. Jurnal merupakan catatan transaksi finansial yang pertama karena itu disebut juga sebagai catatan yang asli (book of original entry). Banyak ragu dengan pernyataan ini kenapa yang pertama, termasuk saya sendiri juga demikian. Selanjutnya saya menarik kesimpulan bahwa jurnal ini adalah sumber informasi untuk berbagai keperluan dalam proses akuntansi khususnya.
Jurnal mempunyai 3 fungsi yaitu fungsi percatatan, fungsi historis dan fungsi analisis.
Terdapat Bermacam-macam Bentuk Jurnal yang dapat dipakai oleh perusahaan. Bentuk standar jurnal 2 kolom adalah bentuk yang umum digunakan digambarkan sbb:
Hal : 001
Tgl NomorBukti Keterangan Ref Debit Kredit
Jan 20 001 Kas 111 5.000.000,-
Modal 301 5.000.000,-

Posting adalah pemindahan dari buku jurnal ke buku besar. Pada system akuntansi komputer Buku Jurnal dan posting posting dilakukan secara automatics oleh komputer (auto Posting). Walaupun tidak mutlak, seorang data entry sebaiknya menguasai proses posting yang dilakukan oleh komputer agar bila terjadi kegagalan akan mudah menelusuri kesalahan yang terjadi.
Metode mengerjakan Jurnal dan Posting
Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk mencatat Jurnal jurnal dan posting. Cara berikut adalah salah satu teknik yang hanya dapat dilakukan dengan dukungan system komputer yang terintegrasi.
Posting dilakukan langsung dari file transaksi ke rekening-rekening buku pembantu dan lansung diprint-out ke buku besar. Bukti transaksi terlebih dahulu diproses/dientry ke system komputer sebelum diserahkan ke bagian akuntansi.

System komputer dapat menggantikan sebagian besar pekerjaan akuntansi sehingga personal hanya meng-entry/Mencatat data transaksi sekaligus mengasilkan bukti transaksi selanjutnya Jurnal, Laporan, posting ke buku besar dan buku pembantu sampai pembuatan neraca, neraca saldo, rugilaba, perubahan modal serta analisanya dikerjakan oleh komputer.
Proses pencatatan data jurnal pada system akuntansi komputer juga bervariasi tergantung pada prosedure dan metode serta tingkat integrated system yang diterapkan oleh pembuat program aplikasi tersebut. Banyak program aplikasi accounting siap pakai diperjual belikan seperti program aplikasi akuntansi komputer yang dikenal secara luas di dunia akuntansi adalah Dac Easy Accounting, MYOB, MAS dll, namun banyak perusahaan tidak dapat menggunakan program aplikasi tersebut karena beberapa hal, antara lain masalah standarisasi, tingkat kebutuhan perusahaan terhadap informassi yang berbeda dll. Dac Easy Accounting menggunakan standarisasi negara pembuatnya (Amerika). MAS adalah product local namun apa yang terdapat dalam aplikasi banyak tidak tidak dapat mengaplikasikannya karena berbagai alasan. Untuk itu banyak perusahaan membuat program aplikasi sendiri sesuai dengan system akuntansi yang diterapkan di perusahaannya.
Dengan program ini tugas operator hanya mencatat transaksi yang terintegrasi dengan subs system lain, selanjutnya komputer akan mengolahnya sampai kesasaran akhir laporan keuangan yaitu neraca, laporan rugi laba dan laporan perubahan modal serta analisanya.
Jurnal Khusus : Pada perusahaan besar ternyata transaksi-transaksi yang sama terjadi berulangkali sehingga tidak efektif lagi bila dicatat setiap hari ke dalam jurnal umum. Untuk menghadapi hal tersebut, dilakukan penyesuaian bentuk Jurnal disesuaikan dengan kebutuhan. Pada jurnal khusus transaksi yang sama dalam perioda tertentu dapat dijurnal satu kali saja. Jurnal khusus memiliki kontrol intern yang lebih baik karena transaksi telah dikelompokan, dan memungkinkan pembagian tugas sehingga terjadi spesialisasi pekerjaan.
Macam-macam jurnal umum dan jumlah kolom jurnal disesuaikan dengan kebutuhan namun umumnya jurnal umum terdiri dari
Jurnal Kas, dapat dibagi atas jurnal penerimaan kas untuk mencatat penerimaan kas dan jurnal pengeluaran kas untuk mencatat pengeluaran las
Jurnal Penjualan, untuk mencatat penjualan kredit. Penjualan tunai merupakan bagian dari jurnal Kas.
Jurnal Pembelian, untuk mencatat pembelian kredit, pembelian tunai merupakan bagian dari jurnal kas.
Jurnal Memorial (Jurnal Umum) untuk mencatat transaksi yang tidak dapat dikelompokan pada jurnal-jurnal khusus di atas misalnya ayat penyesuaian, biaya/beban penyusutan, pendapat/biaya bunga, pendapatan/kerugian kurs. Dll.
Neraca lajur dan ayat penutup
Neraca lajur tidak diperlukan Pada system akuntansi komputer, karena semua proses penyusunan laporan keuangan (Laporan Rugi laba, Neraca, Perubahan modal serta analisanya) dapat dilakukanh oleh komputer
Pada sistem akuntansi manual, untuk mempermudah menyusunan laporan keuangan dibuat tabel untuk mencatat, meyesuaikan, menggolongkan saldo perkiraan-perkiraan buku besar yang disebut Neraca lajur (work sheet).
SISTEM PERSEDIAAN PENCATATAN MYOB
MYOB secara default menerapkan sistem pencatatan metode perpetual dimana setiap persediaan yang masuk dan keluar dicatat di pembukuan, tapi cukup banyak perusahaan yang biasa dan cukup nyaman menggunakan sistem pencatatan dengan metode periodik untuk persediaannya (Periodic Inventory System), bisakah MYOB menerapkan sistem ini?
Ciri dari Periodic Inventory System antara lain :
* Nilai persediaan ditentukan secara fisik melalui proses stock opname* Harga pokok penjualan adalah nilai : Saldo Awal Persediaan ditambah Pembelian dikurangi Saldo Akhir Persediaan
MYOB bisa dipergunakan untuk menerapkan Periodic Inventory System, dengan menggunakan beberapa trik pembukuan yang cukup mudah dilakukan.
Ada 2 (dua) metode penerapan Periodic Inventory System di MYOB, sesuai dengan format keluaran yang ingin anda hasilkan.
Pertama, adalah bila di Laporan Rugi-laba anda hanya ingin mempergunakan perkiraan Pembelian (Purchases), tanpa perlu menambahkan perkiraan baru lain untuk menerapkan sistem ini. Cara ini cukup sederhana, karena kita hanya perlu menggunakan Jurnal Umum (GJ) untuk melakukan pencatatan Saldo Awal Persediaan dan Saldo Akhir Perkiraan dan memindahkan nilai Persediaan ke perkiraan Persediaan Ditangan (Stock on hand) di setiap awal periode.
Kedua, adalah bila anda ingin juga menampilkan perkiraan Persediaan Awal dan Persediaan Akhir di Laporan Laba Rugi anda, cara ini bisa dilakukan dengan mempergunakan fitur 'Periode ke-13' yang memang telah disediakan oleh MYOB untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian pembukuan.
Saya akan bahas penggunaan kedua metode pencatatan ini pada artikel berikutnya.
Pencatatan Daftar Barang Dagangan
Agar dapat memanfaatkan fasilitas Inventory, maka item-item persediaan harus diMasukkan ke dalam sistem tersebut terlebih dahulu. Secara berkala item-item yang ada dievaluasi, sehingga dapat diketahui apa saja yang harus dibeli, bilamana dan berapa banyak, item-item mana yang harus dikeluarkan, menyesuaikan harga, dan seterusnya.
Proses pencatatan daftar barang dagangan adalah sebagai berikut :
Aktifkan Modul Inventory pada Command Centre.
 Klik Item List, lalu klik New.
Ada beberapa kategori (pengelompokkan) item diantaranya :
Item tersebut merupakan bagian dari barang dagangan. Saat membuat item ini
harus diaktifkan pilihan I Buy, I Sell dan I Inventory This Item, ciri item ini :
Mempunyai harga pokok (Cost of Sales) per unit.
Melekat pada akun persediaan.
Mempunyai satuan (kuantitas).
Item tersebut merupakan bagian dari service (jasa) yang ditawarkan (dijual) pada pelanggan. Item ini hanya dapat dijual saja, dan tidak dapat dibeli. Saat membuat item ini hanya diaktifkan I Sell This Item saja lalu pilih perkiraan yang digunakan dalam penjualan.
Item tersebut merupakan bagian dari perlengkapan/beban usaha. Jika item ini dibeli dan dimasukkan sebagai perlengkapan atau beban dan jika dijual biasanya dimasukkan ke dalam kelompok Income atau Other Income. Aktifkan I Buy danI
Sell This Item.
Pada tab Profil mencakup :
Pada Item Number isikan kode barang dan padaNa me isikan nama barang
(Masing-masing maksimal 30 karakter).
Quantity on Hand, jumlah barang tertentu yang dimiliki perusahaan saat ini.
Current Value, merupakan jumlah nilai uang atas item yang berhasil dijual
perusahaan saat ini.
Average Cost, merupakan jumlah nilai rata-rata biaya yang sudah dikeluarkan
perusahaan untuk item tersebut.
Copy From, berfungsi untuk memasukkan perubahan yang terjadi pada item
tertentu dan menyimpannya dengan cara menimpa yang ada. Hal ini untuk
mempercepat pengisian per unit barang yang sejenis.
InactiveItem, merupakan sebuah identitas barang item tersebut masih diperjual
belikan oleh perusahaan atau sudah berhenti, jika diaktifkan maka tidak dapat
digunakan untuk transaksi.
I Buy This Item, merupakan sebuah identifikasi yang menunjukkan item tersebut
hasil pembelian perusahaan pada pihak lain yang berdampak pada biaya bagi
perusahaan, dikaitkan ke nomor perkiraan Harga Pokok Penjualan
Sell This Item, merupakan sebuah identifikasi yang menunjukkan item tersebut
dijual oleh perusahaan pada pihak lain yang berdampak pada pendapatan
perusahaan, dikaitkan ke nomor perkiraan Penjualan/Pendapatan Jasa.
Inventory This Item, merupakan sebuah identifikasi yang menunjukkan item
Tersebut disimpan untuk persediaan oleh perusahaan pada pihak lain yang berdampak pada akiva (persediaan) perusahaan. dikaitkan ke nomor perkiraan Persediaan Barang Dagangan/Perlengkapan.
Klik Tab Buying Details (jika item tersebut merupakan jasa maka tahapan ini
diabaikan saja).
Last Puschases Price, harga beli terakhir yang pernah dilakukan (otomatis diisi).
Buying of measure, isi satuan barang yang dibeli, misal : Buah, Unit, Kotak, dll.
Number of Item per Buying Unit, isi jumlah barang yang dibeli persatuan.
Tax Code When Bought, isi kode pajak pembelian barang (PPN Masukkan).
Minimum Level for Restocking Alert, isikan jumlah persediaan minimum untuk
jenis barang tersebut.
Primary Supplier for Reorder, isikan pemasok utama barang tersebut.
Supplier Item Number, isikan kode pemasok (jika ada).
Default Reorder Quantity, isikan jumlah pengisian kembali setelah mencapai
persediaan minimum.
Klik tab Selling Details
Base Selling Price, isi harga jual dasar barang tersebut.
Selling Unit of Measure, isi satuan unit barang yang dijual (misalnya :Set, Unit)
Number of Item per Selling Unit, isi jumlah satuan barang yang dijual.
Tax Code When Sold, isi kode pajak penjualan barang (PPN Keluaran).
Inclusive/Exclusive, tentukan apakah harga sudah termasuk pajak (inclusive) atau
harga belum termasuk pajak (exclusive).
Calculate Sales Tax on, pilih apakah PPN dihitung dari harga Base Selling Price
atau Actual Selling Price (yang sebenarnya kita isi di dalam Invoice).
Klik tab History, apa yang sudah terjadi pada suatu barang untuk periode tertentu.
Perusahaan dapat mengedit tiap kolom histrory yang ada sesuai dengan sejarah barang
tersebut.
Klik tab Auto - Build, perusahaan dapat merakit atau membentuk produk baru dengan
menggunakan bahan yang tersedia di persediaan.
Minimum Level for Restocking Alert, merupakan alarm bagi perusahaan jika
item atau barang tersebut sudah mencapai pada titik minimum yang telah
ditentukan perusahaan.
What It Takes to Build, merupakan informasi jumlah yang dibutuhkan untuk
merakit barang.
TombolEdit, merupakan alat untuk memasukkan barang apa saja yang
dibutuhkan untuk produk tersebut. Perusahaan dapat memasukkan material bahan

Pencatatan Jumlah Fisik dan Harga Beli Barang Dagangan
Jika seluruh data barang yang diperdagangkan telah dicatat ke dalam kartu persediaan selanjutnya catat jumlah fisik barang. Proses pencatatan jumlah fisik barang dalah sebagai berikut :
Klik Adjust Inventory.
PadaDat e, isikan tanggal pencatatan fisik barang, misalnya : 1/1/07.
PadaM e mo, isikan keterangan, misalnya : Stok Awal.
Pada kolom Item Number, isikan kode barang.
Pada kolom Quantity, isikan jumlah stok awal barang dagangan.
Pada kolom Unit Cost, isikan harga beli barang tersebut.
Pada kolomAcco unt, isikan nomor perkiraan untuk persediaan barang dagangan dari
kelompok Asset, misalnya : 1-1005 (Persediaan Barang Dagangan).
Perhatikan gambar di bawah ini.
Jika sudah selesai pencatatan seluruh jumlah stok awal barang dagangan beserta harga
beli, klik Reco rd

JUAL PANGKON BREKET STAMPER KUDA MIKASA MTR 80 085710575024

 Pangkon stamper kuda atau dudukan mesin stamper khusus mikasa mtr 80, yang mau modidikasi ganti mesin pake tipe honda gx 160 ataupun sejeni...