Friday, April 8, 2011

BANK SYARIAH SEBAGAI SALAH SATU SOLUSI YANG PRAGMATIS

BANK SYARIAH SEBAGAI SALAH SATU SOLUSI YANG PRAGMATIS
Pada dasarnya manusia sebagai mahkluk Allah SWT adalah makhluk sosial dan tidak bisa bersifat individualistic dan tidak membutuhkan bantuan dari orang lain, karena semua yang ada di muka bumi ini adalah milik Alloh semata, dan manusia adalah kepercayaan allah di bumi ini sebagai khalifah (pemimpin) dalam artian untuk menjaga dan memanfaatkannya dengan baik, baik dalam menjalankan kegiatan ekonominya maupun bermuamalah dengan yang lain, Islam sangat mengharamkan sekali kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan" Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan
الدين يأ كلون االربأ لا يقومون الا كما يقومو الدى يتخبطه الشيطان من المس دلك بأنهم قالواانماالبيع مثل الربوا واحل الله البيع وحرم الربوا
bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gilaKeadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
Namun perlu diketahui bahwa riba itu ada dua macam yaitu : pertama : riba nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.kedua : riba fadhi ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas,padi dengan padi dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini adalah riba nasiah yang berlipat ganda dan umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah, nah kegiatan seperti inilah yang membuat keterpurukan ekonomi secara hakekatnya, walaupun dalam penilaian banyak orang tidak seperti itu tetapi ketika kita menilik jauh tentan hal ini maka kita akan tau bagaimana dampak sistem ribawi terhadap kemajuan ekonomi umat.
Perbankan Islam adalah bentuk layanan keuangan beretika dan bermoral yang prinsip dasarnya bersumber dari Syariah (ajaran islam). Elemen penting dari Syariah adalah larangan terhadap bunga (Riba), baik nominal, sederhana atau bunga berbunga, berbunga tetap maupun berbunga mengambang. Elemen lainnya mencakup penekanan pada kontrak yang adil, keterkaitan antara keuangan dengan produktivitas, keinginan untuk membagi keuntungan dan larangan terhadap judi serta berbagai ketidakpastian lainnya. Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif yang mana hal ini sudah menjadi kebijakan dari bank yang bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masya-rakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. pada masa krisis seperti ini jelas tidak memungkinkan adanya dukungan terhadap pola pengembangan ekonomi kerakyatan yang menjadi issu panas pada saat itu. Sehingga diperlukan sebuah perangkat baru dalam hal lembaga keuangan bagi masyarakat kita yang tentunya bukan berupa sistem bunga (capital),dan sebagai salah satu dari pengobatan alternatif bagi perekonomian dunia dan Indonesia khususnya yang sedang sakit, yaitu sistem bagi hasil (murabahah) dan system system yang lain yang dikenalkan oleh perbankan syariah. Keunggulan sistem perbankan syari’ah ini membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi syariah (Islam) di Indonesia, selain memicu lahirnya bank-bank baru dengan sistem syariah, juga banyak perbankan konvensional yang membuka cabang syariah, bahkan beberapa bank konvensional melakukan konversi total ke sistem syari’ah
Perbankan syariah sebagai alternatif dari dari sistem perbankan konvensional yang diharapkan dapat menggerakkan sektor riil (moneter based economy).karena itu perbankan syariah memerlukan pengaturan khusus. Aturan tersebut harus dapat menampung berbagai kepentingan tidak saja umat Islam, tetapi juga non Muslim karena perbankan syariah bersifat universal. Dan perbankan syariah adalah industri yang masih berubah, berkembang dan tumbuh. Berawal dari bank komersial ke transaksi sindikasi serta permodalan, dan saat ini, ke penerbitan hutang dan produk terstruktur. Tahap awal, pertumbuhan industri merupakan cerminan dari pertumbuhan ekonomi di negara-negara Islam, yang terutama didorong oleh kekayaan dari hasil minyak. Hal ini menciptakan tumbuhnya segmen kelas menengah dan menjadikan perbankan sebagai jasa yang diperlukan oleh kelompok masyarakat yang lebih luas. Meningkatnya pengetahuan mengenai perbankan Islam telah mendorong konversi dari perbankan konvensional dan tingginya tingkat pertumbuhan (15-20% di pasar utama)
Mengapa perbankan syariah dapat disebut sebagai salah satu solusi yang signifikan?dapat kita gambarkan bahwa Pertama, Sistem bagi hasil terbukti lebih kenyal dan tangguh dalam menghadapi goncangan krisis moneter; Kedua, Secara sosiologis mayoritas perbankan syariah berada di Negara muslim yang mayoritas berpenduduk muslim khususnya penduduk Indonesia yang mayoritas muslim muslim; Ketiga, Secara teologis, implementasi sistem syari’ah merupakan realisasi komitmen seorang mukmin kepada ajaran Islam; Keempat, Secara bisnis pragmatis lebih menguntungkan, khususnya penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. Wacana menyangkut peran perbankan Syari’ah dalam pemberdayaan ekononomi di Indonesia ada sudah semenjak lama, namun mulai mengalami perkembangan pesat baru sekitar tahun sembilan puluhan, yaitu pasca berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang kemudian diikuti pula dengan berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) di beberapa daerah. Semenjak itu keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang sistem operasionalnya didasarkan kepada hukum syari'ah menjadi trend tersendiri dalam menjawab tantangan ekonomi kerakyatan. kelebihan bank syariah dibandingkan bank konvensional. adalah perbankan syariah memiliki karakteristik unik yaitu berperan dalam mendukung sektor sosial disamping fungsi utamanya sebagai lembaga komersial. Karenanya wajar jika banyak pihak menunggu kontribusi perbankan syariah dalam ikut mengentaskan penduduk miskin. Industri perbankan Syariah saat ini bernilai ratusan miliar dolar, dan terdiri dari lebih dari 300 lembaga keuangan baik di dalam maupun di luar negara Islam. Merupakan hasil dari upaya kolektif para bankir, ahli ekonomi serta ahli-ahli hukum Islam selama beberapa dekade untuk mengembangkan solusi keuangan yang memenuhi nilai religius kaum Muslim berdasarkan peraturan agama Islam.Industri ini (perbankan syariah) relatif masih muda dan berkembang, serta terus berubah dan meluas baik secara finansial maupun geografis. Sifatnya murni dan berfokus pada masyarakat; melayani Muslim baik di lingkungan mayoritas Muslim maupun di lingkungan kaum muslim minoritas di negara non-Muslim. Lebih lanjut, terdapat paradigma umum individu dan masyarakat non-Muslim yang mencari solusi keuangan yang beretika juga tertarik pada perbankan Islam.

Tambahan sumber : www.alumnimanawipari.com

PERBEDAN EKONOMI ISLAM (BANK SYARIAH) DENGAN EKONOMI KAPITALIS (BANK KONVENSIONAL

PERBEDAN EKONOMI ISLAM (BANK SYARIAH) DENGAN EKONOMI KAPITALIS (BANK KONVENSIONAL)

sistem ekonomi syariah sangat jauh berbeda dengan ekonomi kapitalis sosialis maupun komunis. Dan ekonomi syariah bukan pula system ekonomi yang berprinsip di tengah tengah ketiga system ekonimi itu (sistim ekonomi campuran) dalam artian sedikit ada kemiripan namun ini Sangat bertolak belakang sekali dengan sistim ekonomi kapitalis yang lebih bersifat individual dan menjajah,dan sistim ekonomi sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta sistim ekonomi komunis yang ekstrimekonomi dalam prakteknya. Islam menetapkan bentuk perdagangan serta pelayanana yang boleh dan tidak boleh di transaksikan dalam kehidupan berekonomi, Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Sistem ekonomi Islam sangat menolak keras, baik itu kapitalisme maupun sosialisme.dan sistem ekonomi kerakayatan dalam perspektif Islam menolak teori yang mengagungkan penimbunan kekayaan tanpa batas yang merupakan sikap tidak berperasaan dalam bermasyarakat. Asumsi lain dari pandangan kapitalisme yang ditolak oleh sistem ekonomi kerakyatan Islam membenarkan penetapan upah yang ekploitatif untuk menjamin peningkatan produksi dan menekankan pelayanan yang penuh ketaatan dan rajin bagi para majikan sebagai keselamatan bagi kaum buruh. Berbeda jauh dengan etika Islam yang tidak memperkenalkan ekploitasi terhadap si miskin oleh kaum kaya, ia juga tidak memberikan ampunan kepada orang yang memiliki tabungan dan investasi tanpa batas dengan tidak mempertimbangkan konsekuensi sosial dari tindakannya. Islam mengharamkan berfoya-foya,akan tetapi memuji sedekah sebagai sarana untuk mendistribusikan penghasilan, sekaligus untuk mencapai kebahagiaan spiritual. Kekayaan pribadi merupakan suatu amanat yang suci ,yang harus dinikmati semuanya,terutama oleh kaum fakir miskin dan yang membutuhkan.
Secara garis besar perbedaan ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalis yakni :
1. kapitalisme gagal mengejewantahkan kesatuan hidup dengan penekanan yang berlebihan-lewat mentalitas kapitalis- pada nilai material manusia mengorbankan aspirasi ruhaninya. Menurut Islam sikap semacam ini merupakan pengaburan usaha manusia dengan cara yang membahayakan yang harus dibelokkan untuk mewujudkan sifat teomorfisnya.(QS; 104:2-4) dan (QS: 18: 46)
2. kapitalisme merusak kesetimbangan alam.Ia memperbolehkaan kekayaan yang terpusat pada segelintir orang ; dengan alasan , bahwa hanya si kayalah yang berhak menabung dan melakukan investasi. Pranata kekayaan pribadi ini ini selanjutnya menciptakan lingkaran setan yang didalamnya kesempatan memperoleh kemajuan material lebih dahulu diraih oleh pemilik kekayaan hingga memperkokoh jaringan kepentingan pribadi, sehingga mempertajam jurang kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Kitab suci Al-Qur?an menolak daur tertutup kekayaan yang makin menyempit , dengan memberikan peringatan ??supaya kekayaan itu jangan beredar pada orang-orang kaya saja diantara kamu (QS: 59;7) . Islam menentang rezim kapitalisme yang menimbulkan ketidakadilan sosio-ekonomi yang merusak keseimbangan ekologis.
3. Kapitalisme ,mendukung kebebasan ekonomi manusia pada tingkat politis. Kebebasan yang seperti ini bukan kebebasan yang dianjurkan oleh Islam. Kebebasan ekonomi Islam merupakan kebebasan yang dibangun atas dasar kenyataan bahwa semua harta benda adalah milik Allah dan manusia menguasainya sebagai amanat dari-Nya,menunjuk kepada kekayaan kolektif .
4. kapitalisme tidak menitik beratkan pada tanggung jawab kolektif dalam pengertian dan tingkat yang sama dengan Islam. Islam menolak mentah-mentah prilaku sosial yang tidak bertanggungjawab itu.

Tambahan sumber :alumnimanawipari.com

PERBANKAN SYARIAH DALAM PERSPERTIF MASYARAKAT UMUM

PERBANKAN SYARIAH DALAM PERSPERTIF MASYARAKAT UMUM

Seperti halnya apa yang telah diketahui oleh masyarakat luas khususnya masyarakat islam yang minim sekali akan pengetahuan tentang sistim ekonomi dunia dan perkembangannya khususnya dalam bidang perbankan ,mereka menganggap bahwa dunia perbankan pada umumnya adalah dunia yang tidak akan lepas dari seputar paradigma mengenai tabung menabung atau menyimpan uang ke bank atau lembaga yang dipercaya untuk menjaga uang yang dia simpan atau dia titipkan dengan catatan dapat menambah keuntungan financial yang diraih ketika seseorang memperbanyak saldonya (uang yang ia simpan) mereka beranggapan bahwa prinsip bank adalah menyimpan uang, mengelola uang dan mendistribusikan uang. dalam hal menyimpan uang, bank merupakan lembaga yang sangat aman karena uang mereka dijamin oleh pemilik bank.Namun mereka tak menyhadari bahwa uang yang mereka simpan akan menjadi tidak aman akibat ulah pemilik bank yang masih berpikir Kapitalis (konvensional) Mereka mengelola dan mendistribusikan hanya untuk kepentingan golongan dan orang-orang tertentu yang menurut mereka "layak" memperoleh fasilitas kredit. Imbasnya kepada masyarakat adalah apa yang dilakukan oleh bank konvensional cenderung mendistribusikan pinjaman kepada kelompok konglomerat dan tidak
menjamah kepada pengusaha mikro ke bawah dari kalangan masyarakat kecil,dan ini sangat bertentangan sekali dengan ajaran islam..
Berbeda sekali dengan Bank Syariah. Dalam melakukan proses penyaluran kredit mereka tidak mengedepankan kredit konsumsi melainkan kredit modal kerja dengan sistem bagi hasil. Sehingga konsep ini dirasakan bisa mengangkat ekonomi mikro. Hanya permasalahan nya bagaimana manusia-manusia yang terlibat di Bank ini memiliki moral dan akhlak yang baik sehingga visi dan misi Bank Syariah tidak tergeser oleh kepentingan (oppurtunity) individu pemilik Bank.
Masyharakat sekarang ini banyak yang menilai tentang banyaknya produk2 syariah seperti murabaha, ijara, sukuk,dll. Banyak sekali pro kontra mengenai produk2 ini. Ada yang bilang
produk2 tersebut tidak menyalahi prinsip syariah, tapi banyak jugayang menyatakan bahwa produk2 di atas adalah produk bank konvensionaldengan nama dan cap syariah, dan di 'structured' sedemikian rupasehingga tidak melanggar aturan syariah, very much like contractumtrinius di abad pertengahan . Yang jelas, semua produk di atas kecualiprofit sharing dan qard el hassan tetap "menghargai uang" berdasarkan konsep time value of money.
Namun pada prinsip dasarnya mengenai ekonomi syariah adalah semuanya boleh dilakukan, kecuali yang dilarang oleh agama yaitu diantaranya Spekulasi, Ketidakpastian,Judi, Riba dll. Jika kesan banksyariah saat ini lebih memodifikasi produk bank konvensional, itu sah-sahsaja menurut saya selama tidak ada larangan agama yang dilarang. Jika kesanbank syariah saat ini kurang fungsi sosialnya dan lebih mengejar keuntungan,itu juga wajar karena bank syariah adalah lembaga laba yang mencari keuntunganKarena Bank syariah adalah lembaga umum, siapa saja boleh jadi nasabah dan juga boleh jadi pengurusnya. Hanya saja kadang-kadang skema-skema produk pembiayaan dan pendanaan masih banyak menggunakan istilah arab. Tetapi istilah-istilah itu sudah dijelaskan dengan rinci termasuk simulasinya di
Dalam hal ini masyarakat mengenal bang syariah juga sebagai suatu bank yang segala system menejemennya dan prinsip prinsip maupu aturan aturan didalamnya serbasis syariah atau berdasarkan hukum islam,seakan perbankan syariah adalah milik islam saja ,namun pada kenyataannya perbankan syariah adalah bersifat universal dan sangat menjunjung sekali nilai kerjasama (muamalah) antar umat dan tentunya untuk kemaslahatan semua umat di muka bumi ini,dan yang sangat disayangkan lagi adalah ketika banyak masyarakat yang menilai bahwa orang orang bank syariah sering juga menjual produk kepada nasabahnya dengan sistem equivalen rate,namun itu hanya untuk memudahkan nasabah saja dalam hal menghitung. Tapi dampaknya image di masyarakat bahwa bank syariah sama saja dengan bankkonvensional jadi menabung di bank syariah adalah seperti menabung di bank konvensional, bahkan lebih mahal,ini adalah pemahaman yang salah dan tidak berdasar dan hal inilah yang harus lebih diperjelas oleh kalangan orang orang syariah dikarenakan banyak masyarakat yang belum faham tentang bank syariah itu sendiri secara mendalam.

Tambahan sumber : alumnimanawipari.com

Thursday, April 7, 2011

SEJARAH PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH

Sejarah Perkembangan Ekonomi Syariah

Perkembangan institusi keuangan Islam di negara-negara Timur Tengah dan beberapa negara muslim lainnya dapat kita lihat dalam 2 (dua) tabel berikut, yaitu: 1) Structure of Internasional Islamic Financial Institution, dan 2) Internasional Islamic Financial Institution. Secara sederhana tahapan- tahapan evolusi perkembangan industri keuangan syariah di dunia dapat digambarkan sebagai berikut:
1) Dekade tahun 1970an: institutions (commercial syariah banks), products (commercial banking products),area (Gulf/ME).
2) Dekade tahun 1980an: institutions (commercial islamic banks, takaful – Islamic insurance, syariah investment co’s), products (commercial banking products, takaful – Islamic insurance, project financial & syndications), area(Gulf/ME, Asia Pasific).
3) Dekade tahun 1990an: institutions (commercial syariah banks, syariah investment banks, takaful insurance, syariah investment co’s, & asset management co’s), product (commercial banking products, takaful products, project finance & syndications, equity, ijarah, & mutual fund), area (Gulf/ME, Asia Pacific, Europe & Americas).
4) Dekade tahun 2000an: institutions: (commercial syariah banks, takaful–islamic insurance, syariah investment co’s, syariah investment banks, asset management co’s, e-commerce, brokers, & dealers, products: (commercial banking products, takaful product, project finance & syndications, equity, ijarah, mutual Funds, capital market instruments, liquidity management tools, area: Gulf/ME, asia pacific, global offshore market

Selain perbankan yang telah dijelaskan di atas tadi, dewasa ini perkembangan perbankan syariah di tingkat dunia semakin menggembirakan. Praktik operasional bank-bank syariah sudah dirasakan oleh tidak hanya kalangan Muslim, tetapi juga kalangan non Muslim. Bahkan, konsepsi bank non bunga pernah diadopsi oleh Bank Sentral Jepang (2002). Sistem bunga bank yang menjerat itu, tampaknya juga membuat Pemerintah Jepang kedodoran. Pada Oktober 2002, Bank of Japan mengeluarkan kebijakan bunga perbankan nol persen. Alasan kebijakan tersebut adalah untuk memicu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan persaudaraan masyarakat. Sebuah paradoks ekonomi modern yang selama ini menganggap praktik nir bunga sebagai primitif.
Bank syariah juga telah mampu membuktikan bahwa layanan mereka tidak hanya terfokus kepada kaum Muslim saja. Di Malaysia, Bank Islam Malaysia Berhad, memiliki nasabah keturunan India (Hindu) dan China (Budha dan Kong Hu Cu) yang lebih banyak daripada nasabah Muslim.
Di Inggris layanan perbankan syariah terbesar dilakukan oleh HSBC, dan bukannya bank dari Timur Tengah. Lebih ekstrim lagi, sebuah bank Islam di Luxemburg hanya Dewan Pengawas Syariah-nya saja yang Muslim. Selebihnya, dari direksi sampai office boy adalah penganut Kristen.
Beberapa negara non muslim terakhir ini justru sangat serius dalam mengembangkan bahkan menfasilitasi instrumen lembaga keuangan syariah. Sikap responsif inilah yang menjadikan dana yang semula banyak parkir di Timur Tengah, kemudian mengalir ke negara–negara non muslim tadi. Hal ini pula yang membedakan dengan Indonesia yang nota bene negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, sangat lamban kalau boleh dikatakan sudah terlambat dalam mengantisipasi masuknya dana Timur Tengah ke Indonesia. Beberapa negara yang dimaksud seperti Inggris, Singapura, RRC, Jerman, terakhir Hongkong dan India, selain Amerika yang semula cukup besar dana Timur Tengah disana, akan tetapi berkurang secara drastis setelah peristiwa “11 September” yang lalu (bersambung).

PENDAHULUAN
Tiga puluh tahun silam Bank syariah sama sekali belum dikenal.Kini system perbankan islam telah beroperasi di lebih dari 55 negara yang pasarnya sedang bangkit dan berkembang.Bahkan beberapa lembaga keuangan islam telah beroperasi di 13 negara yang penduduknya kebanyakan merupakan orang – orang non muslim,yaitu di
Australia,Bahama,Kanada,KepulauanCayman,Denmark,Guernsey,Jersey,Irlandia,Luxemburg,Swiss,Inggris,Amerika serikat, dan Kepulauan Virginia.Bahkan di Pakistan,Iran,dan Sudan semua Bank diwajibkan beroperasi sesuai dengan prinsip keuangan Islam.Sementara di beberapa Negara lain yang menerapkan system keuangan campuran,Bank Islam beroperasi berdampingan dengan Bank konvensional meski dengan skala yang sangat terbatas.Kendati telah tersebar luas,Perbankan Islam masih kurang dipahami di beberapa bagian Negara barat,bahkan masih menjadi teka – teki di sejumlah Negara yang penduduknya mayoritas adalah umat muslim.
Pada makalah ini pemakalah ingin mengurai beberapa hal mengenai Bank Syariah,seperti:
a.Sejarah lahir dan berkembangnya Bank syariah di dunia
b.Pengertian,dasar hukum,dan tujuan berdiri
c.Perkembangan dan pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia
d.Perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
e.Peraturan hukum terkait dengan Bank syariah
f.Perbedaan IDB,Bank Syariah,dan BPRS
g.Dampak perkembangan Bank Syariah bagi perkembangan bisnis Syariah lain
h.Prospek,kendala,dan Strategi pengembangan Bank Syariah
A.Sejarah Lahir dan Berkembangnya Bank Syariah di Dunia
Pelaksanaan fungsi-fungsi perbankan sebenarnya telah ada dan menjadi tradisi sejak zaman Rosulullah seperti pembiayaan, penitipan harta, pinjam-meminjam uang, dan bahkan melaksanakan fungsi pengiriman uang. Namun, pada saat itu tentu saja fungsi-fungsi perbankan tersebut dilakukan masih secara sederhana dan perorangan sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga belum terlembagakan secara sistematis. Sebenarnya Islam juga telah memiliki aturan yang cukup komprehensif mengenai hukum-hukum dalam suatu perekonomian, hal itu bisa digali lebih lanjut dalam Al-Quran, Hadits, maupun buku-buku karya para ulama. Bahkan, beberapa istilah perbankan modern ada yang berakar kata dari ilmu fiqh. Misalnya, istilah kredit (Inggris: credit berarti kepercayaan; Romawi: credo yang berarti kepercayaan, dan Arab: qard berarti meminjamkan uang berdasarkan kepercayaan). Selain itu, istilah cek (Inggris: check; Perancis: cheque, Arab: saq/suquq yang berarti pasar) – istilah cek terkenal sebagai alat pembayaran yang bisa digunakan di pasar-pasar.
Perkembangan Bank Syariah Di Dunia, 1940 – 1980
Tahun Keterangan
1940 Rintisan Bank Syariah di Malaysia, untuk mengelola dana jamaah haji secara non- konvensional
konvensional.
1963 Berdirinya Mit Ghamr Rural Bank, di Mesir, oleh Dr. Ahmad Najar
1967 Mit Ghamr ditutup karena alasan politis dan diambil alih oleh National Bank of Egypt
1969 Muncul gagasan kolektif pembentukan Bank Syariah pada Konferensi Negara-negara Islam se-dunia di Malaysia
1970 Delegasi Mesir mengajukan proposal pendirian Bank Syariah pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara OKI di Karachi.
1972 Usulan/proposal Delegasi Mesir diagendakan kembali dan memutuskan membentuk komisikhusus menangani masalah ekonomi dan keuangan.
Mar-72 Usulan/proposal Delegasi Mesir diagendakan kembali dan memutuskan membentuk komisikhusus menangani masalah ekonomi dan keuangan.
Jul-73 Para ahli yang mewakili Negara Islam penghasil minyak membicarakan Pendirian Bank Syariah dan terumuskanlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Mei-74 Pembahasan AD/ ART yang telah dirumuskan
1974 Berdiri Islamic Development Bank dengan modal awal 2 miliar Dinar atau sama dengan 2 miliar SDR (Special Drawing Rights) IMF
Awal 1980an Bermunculan Lembaga Keuangan Syariah di Mesir, Sudan, negara-negara di wilayah Teluk Malaysia, Pakistan, Inggris, Denmark, Bahmas, Swiss dan Luxembourg.

B.Pengertian,dasar hukum,dan tujuan berdiri
Bank syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Terdapat tujuh prinsip ekonomi Islam yang menjiwai bank syariah, yaitu: (1) keadilan, kesamaan dan solidaritas; (2) larangan terhadap objek dan makhluk; (3) pengakuan kekayaan intelektual; (4) harta sebaiknya digunakan dengan rasional dan baik (fair way); (5) tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajiban; (6) kondisi umum dari kredit (meliputi; pertama, peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan, dan kedua, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut dibolehkan untuk mengakomodasi biaya transaksi – bukan biaya dari pembiayaan; dan (7) dualiti risiko, di satu sisi sebagai bagian dari persetujuan kredit (liability) usaha produktif yang merupakan legitimasi dari bagi hasil, di lain sisi risiko sebaiknya diambil secara hati-hati, risiko yang tak terkontrol sebaiknya dihindari.
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini disingkat UUPI), membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).

C.Perkembangan dan pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia
Perkembangan bank-bank syariah di dunia dan di Indonesia tetap mengalami kendala karena bank syariah hadir di tengah-tengah perkembangan dan praktik-praktik perbankan konvensional yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat secara luas. Kendala yang dihadapi oleh perbankan (lembaga keuangan) syariah tidak terlepas dari belum tersedianya sumber daya manusia secara memadai dan peraturan perundang-undangan. Meskipun, telah banyak kajian yang mencoba untuk mempermudah penjelasan tentang pelaksanaan operasional perbankan syariah. Hal ini mengingat bahwa di masing-masing negara, terutama yang masyarakatnya mayoritas muslim, tidak mempunyai infrastruktur pendukung dalam operasional perbankan syariah secara merata. Konskuensi perkembangan di masing-masing negara tersebut tentunya akan berdampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan perbankan syariah di dunia. Apalagi pada saat ini produk-produk keuangan semakin cepat perkembangannya.
Tahun Keterangan
1970an Muncul gagasan pendirian Bank Syariah.
1988 Muncul lagi gagasan Bank Syariah karena pemerintah mengeluarkan Paket KebijakanOktober (Pakto) yang berisi liberalisasi industri perbankan. Namun, gagasan tersebut deadlock karena tidak ada perangkat hukum yang dapat menjadi rujukan.
19-22 Agustus 1990 Lokakarya Ulama tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua Bogor.
22-25 Agustus1990 Pembahasan hasil lokakarya pada Munas IV MUI di Jakarta dan terbentuklah Kelompok Kerja Pembentukan Bank Syariah.
1 November1991 Penandatanganan Akte Pendirian Bank Muamalah Indonesia dan terkumpulah komitmen pembelian saham sebanyak 84 miliar
3 November 1991 Silaturrahim dengan presiden di Istana Bogor dan terpenuhilah komitmen modal disetor awal sebesar Rp 106.126.382.000.
1 Mei 1992 Operasional awal Bank Muamalat Indonesia (BMI).
1992 Pengakomodasian perbankan dengan prinsip bagi hasil pada Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
1992 Pengenalan dual banking system.
30 Oktober
1992 Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil.
29 Februari 1993 PP tersebut dijabarkan secara terperinci dengan keluarnya Surat Edaran BI No. 25/4/BPPP
1994 BMI men-sponsori berdirinya Asuransi Syariah, Syarikat Takaful Indonesia dan menjadi salah satu pemegang sahamnya.
1997 BMI men-sponsori lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah yang diikuti operasionalnya dengan dikelola oleh PT. Danareksa Investment Management.
1998 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, merubah Undang-undang No. 7 Tahun 1992 yang mengakomodasi perkembangan perbankan secara lebih luas.
1999 Kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah.
2000 Keluarnya regulasi operasional dan kelembagaan.
2001 Pendirian Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia
2003 Perubahan Biro Perbankan Syariah menjadi Direktorat Perbankan Syariah BI.

D.Perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Ada lima faktor yang memicu perkembangan perbankan syariah di Indonesia, sekaligus menjadi pembeda antara perbankan syariah dan perbankan konvensional, yaitu: (1) market yang dianggap luas ternyata belum digarap secara maksimal (apalagi, bank syariah tidak hanya dikhususkan untuk orang muslim karena di sejumlah bank terdapat nasabah nonmuslim), (2) sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-moneter), (3) return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebih besar daripada bunga deposito bank konvesional (ditambah lagi belakangan ini, suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga bank juga menurun), (4) bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah), dan (5) prinsiplaba bagi bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat (lagi pula, bank syariah bekerja di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah).
Ada tiga prinsip dalam operasional bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional, terutama dalam pelayanan terhadap nasabah, yang harus dijaga oleh para bankir, yaitu: (1) prinsip keadilan, yakni imbalan atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah, (2) prinsip kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang, dan (3) prinsip ketenteraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsip dan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta).

E.Peraturan hukum terkait dengan Bank syariah
Pada tahun 1998 eksistensi Bank Islam lebih dikukuhkan dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Undang-undang tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam angka 3 jo. angka 13 Pasal 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998, penyebutan terhadap entitas perbankan Islam secara tegas diberikan dengan istilah Bank Syari’ah atau Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah. Pada tanggal 12 Mei 1999, Direksi Bank Indonesia mengeluarkan tiga buah Surat Keputusan sebagai pengaturan lebih lanjut Bank Syariah sebagaimana telah dikukuhkan melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1998, yakni :
1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum, khususnya Bab XI mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan Pembukaan Kantor Cabang Syariah;
2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah ; dan
3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.

F.Perbedaan IDB,Bank Syariah,dan BPRS
Perbedaan Bank Syariah,IDB,dan BPRS dapat dilihat dari berbagai segi.Salah satunya adalah kita dapat melihat dari segi tujuan,Bank syariah,seperti Bank pada umumnya,Bank Syariah bertujuan dan berfungsi untuk memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran,sedangkan IDB didirikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Negara – Negara anggotanya serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat muslim sesuai prinsip – prinsip syariah,sedangkan BPRS sendiri mempunyai peranan tidak seperti Bank pada umumnya yang berfungsi sebagai lalu lintas pembayaran,BPRS berfungsi untuk penyediaan modal untuk usaha yang sesuai dengan prinsip – prinsip syariah.

G.Dampak perkembangan Bank Syariah bagi perkembangan bisnis Syariah lain
Semakin pesatnya perkembangan Bank syariah pada masa kini,akan menyebabkan makin berkembangnya bisnis – bisnis usaha yang berbasis syariah lainnya.Semakin banyak outlet – outlet Bank Syariah berarti semakin banyak bisnis – bisnis Syariah lainnya yang akan dibuka.Hal ini disebabkan Bank Syariah adalah sebuah sarana untuk berkembangnya usaha – usaha lain yang berbasis Syariah.Selain itu,dengan terbukti cukup kuatnya Bank Syariah dalam menghadapi krisis global,makin menstimulus berkembangnya bisnis – bisnis Syariah lainnya.

H.Prospek,kendala,dan Strategi pengembangan Bank Syariah
Tidak bisa dibantah, bahwa perbankan syari’ah mempunyai potensi dan prospek yang sangat bagus untuk dikembangkan di Indonesia . Prospek yang baik ini setidaknya ditandai oleh empat hal ;
Pertama, Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syari’ah di Indonseia. Sampai saat ini, pangsa pasar yang besar itu belum tergarap secara signifikan. Data terakhir menunjukkan bahwa market share perbankan syari’ah di Indonesia masih sangat kecil, yaitu 1,65 %, belum mencapai 2 %, (lihat tabel). Ini menunjukkan bahwamarket share bank syari’ah masih sangat besar
Kedua, Perkembangan lembaga pendidikan Tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah semakin pesat, baik S1, S2, S3 juga D3. Dalam lima tahun ke depan akan lahir sarjana-sarjana ekonomi Islam yang memiliki paradigma, pengetahuan dan wawasan ekonomi syariah yang komprehensif, tidak seperti sekarang, banyak yang masih menolak ekonomi syariah karena belum memiliki pengetahuan yang mendalam tentang ekonomi syariah.
Ketiga Bahwa fatwa MUI tentang keharaman bunga bank, bagaimanapun akan tetap berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syari’ah. Pasca fatwa MUI tersebut, terjadi shifting dana masyarakat dari bank konvensional ke bank syari’ah secara signifikan yang meningkat dari bulan-bulan sebelumnya. Menurut data Bank Indonesia, dalam waktu satu bulan pasca fatwa MUI, dana pihak ketiga yang masuk ke perbankan syari’ah hampir Rp 1 trilyun. Fatwa ini semakin mendapat dukungan dari para sarjana ekonomi Islam.
Keempat, Harapan kita kepada sikap pemerintah cukup besar untuk berpihak pada kebenaran, keadilan dan kemakmuran rakyat. Political will pemerintah untuk mendukung pengembangan perbakan syari’ah di Indonesia tinggal menunggu waktu, lama kelamaan mereka akan sadar juga dan melihat keunggulan bank syariah. Sejumlah PEMDA di daerah telah mendukung dan bergabung membesarkan bank-bank syariah. Bank Indonesia pun diharapkan akan benar-benar mendukung bank yang menguntungkan negara dan menyelamatkan negara dari kehancuran. Bank Indonesia yang selama ini terkesan hanya mengandalkan modal dengkul dalam mengembangkan bank syariah akan berubah dengan mengandalkan modal riil yang lebih besar. Memang banyak peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan bank syariah, khususnya dalam regulasi. Namun kegiatan sosialisasi dan pencerdasan bangsa masih relatif kecil dilaksanakan dan didukung Bank Indonesia.
Kelimat, Masuknya lembaga-lembaga keuangan internasional ke dalam jasa usaha perbankan syari’ah di Indonesia sesungguhnya merupakan indikator bahwa usaha perbankan syari’ah di Indonesia memang prospektif dan dipercaya oleh para investor luar negeri. Potensi dana Timur Tengah sangat besar. Dana-dana yang selama ini ditempatkan di Amerika dan Eropa, pasca 11 September WTC, mulai ditarik oleh investor Arab untuk ditempatkan di Asia. Ketika harga minyak 32 dollar US perparel, Timur Tengah telah menjadi negara petro dollar, apalagi ketika harganya meningkat menjadi 70 dolar perbarel, tentu dana itu semakin besar. Bila potensi ini berhasil ditarik oleh bank-bank syariah, maka market sharebank-bank syariah akan semakin besar. Konon potensi dana Timur Tengah saat ini mencapai 600-700 miliar dolar US.
Selain prospek cerah yang telah dijabarkan di atas,tentunya Bank syariah juga mendapatkan kendala – kendala dalam perkembangannya, Pertama, Tingkat pemahaman dan pengetahuan umat tentang bank syariah masih sangat rendah. Masih banyak yang belum mengerti dan salah faham tentang bank syariah dan menggangapnya sama saja dengan bank konvensional, Bahkan sebagian ustaz yang tidak memiliki ilmu yang memadai tentang ekonomi Islam (ilmu ekonomi makro;moneter dan teknis perbankan) masih berpandangan miring tentang bank syariah, karena kurang informasi keilmuan tentang bank syariah. Kedua, Belum ada gerakan bersama dalam skala besar untuk mempromosikan bank syariah. Ketiga, Terbatasnya pakar dan SDM ekonomi syari’ah. Keempat, Peran pemerintah masih kecil dalam mendukung dan mengembangkan ekonomi syariah. Kelima, Peran ulama, ustaz dan dai’ masih relatif kecil. Ulama yang berjuang keras mendakwahlan ekonomi syariah selama ini terbatas pada DSN dan kalangan akademisi yang telah tercerahkan. Bahkan masih banyak anggota DSN yang belum menjadikan tema khutbah dan pengajian tentang bank dan ekonomi syariah. Keenam, para akademisi di berbagai perguruan tinggi, termasuk perguruan Tinggi Islam belum optimal. Ketujuh, peran ormas Islam juga belum optimal membantu dan mendukung gerakan bank syariah. Terbukti mereka masih banyak yang berhubungan dengan bank konvensional. Kedelapan, Bank Indonesia sangat tidak seriusmengembangkan bank syariah. Meski telah ada direktorat bank syari’ah dan berbagai kebijakan (regulasi) yang mendukung lewat PBI, namun dari sisi alokasi dana untuk edukasi, sosialisasi dan promosi masih sangat minim. Sehingga dana promosi sebuah bank swasta, jauh lebih besar dari biaya promosi total/seluruh bank syariah yang jumlahnya lebih dari 21 bank syariah tersebut.
Tetapi untuk menyikapi kendala – kendala yang ada,ada 10 strategi pengembangan perbankan syariah,yaitu:
1.Peningkatan pelayanan dan profesionalisme
2.Inovasi Produk
3. Sumber Daya Insani
4. Perluasan Jaringan Kantor
5. Peraturan yang mendukung
6. Syari’ah Compliance
7. Edukasi yang kontiniu.
8 .Sinergi
9. Bagi Hasil yang kompetitif
10.Reorientasi ke Sektor Riil
Daftar Pustaka
Boesono, Bagus Hudiono, 2007, “Antara Idealisme Usaha dan Nilai-nilai Rohani”, 17 Februari dalamhttp://batampos.co.id.
Donna, Duddy Roesmara, 2006, Variabel-variabel yang Mempengaruhi Pembiayaan Perbankan Syariah di Indonesia, FE UGM: Yogyakarta. Tesis.
Schaik, D., 2001, “Islamic Banking”, The Arab Bank Review, 3 (1): hal. 45-52. Sudarsono, H., 2004, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Penerbit Ekonisia: Yogyakarta.
Tim BEINEWS, 2004, “Apa Itu Bank Syariah”, BEI NEWS Edisi 18 Tahun V, Januari-Februari
Tak Berkategori
Merumuskan Strategi Untuk Pengembangan Perbankan Syariah di Pasar Non Muslim
Sejarah Perkembangan Bank Syari’ah di Indonesia
Perkembangan bank syariah di Indonesia di awali tujuh belas tahun yang lalu, yaitu pada 1 Mei 1992 yang dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia dengan modal di setor sebesar Rp. 106.126.382.000 (Bank Muamalat, 1993). Sebagai pioner pertama bank yang menggunakan sistem bagi hasil, Bank Muamlat Indonesia tetap bertahan hingga saat ini. Bahkan ketika badai krisis ekonomi tahun 1997, Bank Muamalat menunjukkan eksistensinya sebagai bank yang menerapkan sistem bagi hasil dengan membuktikan bahwa sistem bagi hasil lebih unggul daripada sistem bunga bank konvensional.
Seiring berjalannya waktu respon masyarakat terhadap keberadaan bank syariah semakin positif. Hal ini direspon baik, oleh dunia perbankan dengan mendirikan bank umum syariah ataupun unit usaha syariah. Bank Indonesia merasa perlu membuat regulasi terkait dengan menggeliatnya industri bank syariah. UU BI, No 10/1998 (dual banking system) dan UU BI, No 23/1999 (Pengawasan Bank Syariah) merupakan dua produk regulasi dari Bank Indonesia yang mendukung pengembangan Bank Syariah di Indonesia. Regulasi yang dikeluarkan BI memang dimanfaatkan betul oleh industri perbankan syariah. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah bank syariah, maupun unit usaha syariah dan BPR syariah.
Namun yang perlu diketahui lebih dalam dari prinsip dan karakteristik bank syariah bukanlah sebatas mengenai riba. Tetapi harus lebih jauh dari itu, karena dengan mengetahui lebih dalam mengenai bank syariah maka dapat di kenal keunggulan bank syariah dibandingkan bank konvensional. Ali Mutasowifin menemukan paling tidak ada 3 prinsip utama bank syariah, yaitu :
• Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dengan Nasabah.
• Prinsip Kesederajatan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko, dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank.
• Prinsip Ketentraman
Produk-produk Bank Syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah Muamalah Islam, antara lain tidak adanya unsur riba serta penerapan zakat harta. Dengan demikian, nasabah akan merasakan ketentraman lahir maupun batin.
Riba Menurut Ajaran Agama Lain
Riba merupakan sebuah duri besar yang menancap pada diri manusia di seluruh dunia. Riba bagaikan sebuah penyakit yang telah akut, sehingga manusia merasa kesulitan untuk melepaskan diri darinya sehingga manusia selalu menuai permasalahan-permasalahan yang diakibatkan oleh riba (baca : bunga).
Mengenai haramnya riba, ternyata tidak hanya diatur dalam Islam, tetapi juga diatur dalam bebagai ajaran agama yang ada di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa riba merupakan musuh endemik yang kasat mata yang harus selalu diperangi umat manusia. Karena bahaya riba bagaikan efek bola salju, yang terus-menerus akan mengikis sisi kemanusiaan.
Beberapa kitab agama lain (terlepas dari kepercayaan terhadap Tuhan), tercantum secara jelas tentang larangan riba, seperti misalnya :
1. Hindhu dan Budha
Catatan awal tentang riba termaktub pada naskah India Kuno yang diturunkan dari teks Vedic India Kuno (2000-1400 SM), dimana pemungut riba (kusidin) disebut berulang kali dan diinterpretasikan sebagai pemberian pinjaman dengan bunga. Hal ini juga ditemukan pada teks Sutra (700-100 SM), serta Jatakas dalam Budha (600-400 SM). Pada masa inilah perasaan jijik pada riba diekspresikan (Mutasowifin, 2003).
2. Yahudi
Riba dalam agama Yahudi dikenal dengan nasekh. Hal ini banyak tercantum dalam kitab Old Testament (Perjanjian Lama), yang menyatakan pemungutan bunga sebagai hal yang dilarang dan hina (Visser, 1998). Dalam Keluaran 22:25 disebutkan, “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.” Larangan tersebut juga tercantum dalam Imamat 25: 35-37, dan Deuteronomy 23:19.
3. Kristen
Di kalangan tokoh Kristen, banyak yang menegcam praktek riba, diantaranya Calvin dan Luther. Dalam Kristen larangan riba tidak disebutkan secara jelas dalam kitab Perjanjian Baru. Banyak yang meyakini Lukas 6: 34-35 sebgai ayat yang mengecam pemungutan riba. Ayat tersebut menyatakan, “Dan, jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orangorang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak.Tetapi kamu, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang-orang jahat.”

Preferensi Nasabah Dalam Memilih Bank
Selama ini, bidikan pasar bank syariah adalah nasabah yang loyal terhadap syariah atau nasabah yang dasar ke-Islaman yang kuat. Padahal, dari sisi pasar, bank syariah memiliki 2 segment pasar, yaitu loyalis syariah, dan non-loyalis syariah. Yang disebut terakhir biasa disebut dengan pasar mengambang (floating market) atau pasar yang tidak fanatik dengan bank berlabel syariah atau konvensional. Floating market ini senantiasa berpindah-pindah dari bank syariah ataupun konvensional, tergantung mana yang paling menguntungkan.
Pada tahun 2000, Bank Indonesia melakukan penelitian mengenai “Potensi, Preferensi, dan Perilaku Masyarakat Terhadap Bank Syariah di Pulau Jawa”. Tujuan penelitian itu adalah, pertama, utnuk mengetahui pemetaan (mapping) potensi pengembangan bank syariah yang di dasarkan pada analisis potensi ekonomi dan pola atau preferensi dari pelaku ekonomi terhadap produk dan jasa bank syariah. Kedua, mempelajari karakteristik dan perilaku dari kelompok masyarakat pengguna calon pengguna jasa perbankan syariah sebagai dasar penetapan strategi sosialisasi dan pemasaran bagi bank-bank syariah. Jumlah responden sebesar 4.025 responden, dan + 2 % adalah responden non muslim.
Ada tujuh point pokok penting yang merupakan hasil penelitian itu. Pada poin kedua, mengenai kesan umum yang ditangkap oleh masyarakat tentang bank syariah, adalah (1), bank sayariah identik dengan bank dengan sistem bagi hasil, (2) bank syariah adalah bank yang Islami. Namun yang paling mengejutkan adalah bahwa survey yang dilakukan di Jawa Barat, 8,1% responden menyatakan bahwa bank syariah secara eksklusif hanya untuk umat Islam. Lalu pada poin tiga dikatakan bahwa sistem bagi hasil dapat diterima secara universal (94%). Dan di poin lima, hasil survey menyatakan bahwa faktor-faktor yang memotivasi masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan syariah ternyata adalah bukan faktor agama (halal haram), namun faktor yang dominan adalah mengenai kualitas pelayanan dan kedekatan lokasi bank dari pusat kegiatan. Dalam hal ini, hasil survey itu menunjukkan tidak adanya perbedaan signifikan mengenai preferensi dalam memilih bank antara responden muslim dan non muslim. Hal ini secara langsung juga membenarkan konsep mengenai pasar perbankan syariah bukan berasal dari kalangan fanatik syariah, tetapi juga kalangan yang tidak fanatik terhadap syariah (terutama kalangan non muslim).



Upaya Pengembangan Bank Syariah di Pasar Non Muslim
Bagi bank syariah, keberadaan pasar non muslim merupakan potensi yang besar untuk dijadikan lahan garapan. Hal ini disebabkan, non muslim merupakan bagian terbesar dari masyarakat negeri ini. Selain itu, menurut survey BI (yang mencantumkan sebagian responden dari kalangan non muslim) menyatakan bahwa faktor yang menentukan dalam pemilihan bank adalah lokasi dan pelayanan, bukan faktor agama.
Dari pernyataan diatas sudah seharusnya bank syariah merespon potensi pasar yang dimaksud. Dalam hal ini diperlukan strategi dan keputusan-keputusan strategis untuk mengembangkan bank syariah di kalangan non muslim.
Salah satu usaha yang dilakukan oleh bank syariah dalam penetrasi pasar non muslim adalah, bank syariah harus selalu meningkatkan kinerjanya dengan strategi continues developing (perbaikan berkelanjutan) dalam masalah efisiensi (economic of scale). Ini berarti bank syariah harus senantiasa bersaing dengan bank konvensional dalam masalah efisiensi. Variabel yang bisa digunakan dalam mengukur kinerja bank syariah dibanding bank konvensional adalah yang berkaitan dengan profit (laba), Financing deposit to ratio (FDR), ROA, ROE, dan Non Performing Financing (NPF), dan Dana Pihak Ketiga (DPK).
Penelitian BI yang menyatakan banwa preferensi dalam memilih bank lebih banyak dipengaruhi oleh kualitas pelayanan dan lokasi bank syariah, bisa dijadikan rujukan bagi bank syariah untuk melakukan ekspansi pasar melalui pembukaan cabang-cabang baru ataupun melakukan kerjasama dengan bank konvensional lain untuk membuka office chanelling yang sekarang sedang digalakkan (economic of scope). Dengan ekspansi pasar melalui dua cara tersebut diyakini, bank syariah mampu menggaet floating market yang termasuk di dalamnya non muslim.

Kesimpulan
Dalam tempo yang relatif singkat, bank syariah telah mampu menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga intermediasi berbasis syariah dengan sistem bagi hasil dan juga mampu bersaing dengan bank konvensional. Hal ini semakin membuat pasar dalam industri perbankan semakin memperhitungkan untuk beralih ke bank syariah yang lebih menguntungkan dan lebih kuat fondasi sistemnya terhadap dinamika perekonomian negara Indonesia.
Dengan pertumbuhan yang relatif cepat di industri perbankan syariah, maka sudah saatnya bank syariah memperhitungkan untuk menguasai floating market yang terdiri dari kalangan yang tidak fanatik syariah dan non muslim. Karena hal itu dirasa menguntungkan bagi bank syariah, terutama dalam rangka meningkatkan FDR melalui DPK. Hal itu dapat dicapai manakala bank syariah dapat meningkatkan efisiensinya melalui economic of scale dan economic of scope. Diharapkan dengan kedua strategi tersebut bank syariah mampu meningkatkan kontribusi aset dan market share terhadap industri perbankan di Indonesia. Dan terutama, bank syariah bisa lebh berperan secara filosofis yaitu untuk menghapus ekonomi ribawi
Tambahan sumber : siroychery.blogspot.com

DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI DALAM DUNIA PERBANKAN

DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI DALAM DUNIA PERBANKAN
Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Salah satu bank yang paling mutakhir dengan teknologi hi-end nya adalah BCA, dimana dengan asset teknologi mutakhir yang dimilikinya BCA mampu menjadi leader dalam hal pelayanan e-banking. Dengan jumlah ATM terbesar yang dimilikinya, fasilitas internet banking,dll. Padahal ukuran kecanggihan sebuah teknologi perbankan tidak hanya dilihat dari coverage ATM-nya semata, tapi seharusnya dilihat pada data centernya, khususnya di aplikasi core bankingnya.
Memang kendala yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih disuplay oleh vendor-vendor luar negeri. Tetapi kita lihat sekarang, banyak vendor – vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia perbankan. Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena mau tidak mau suatu korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut. Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang up to date bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.
Sebagai contoh, dibangunnya suatu sistem informasi Biro Kredit Nasional oleh Bank Indonesia, hal itu dilakukan tidak lain adalah untuk mengantisipasi resiko kredit yang mungkin muncul apabila salah seorang debitur mengajukan pinjaman di salah satu bank padahal pinjaman di bank lain belum lunas. Hal ini dibutuhkan kesinergian dan up to date-nya informasi antar bank sehingga hal tersebut dapat terhindarkan.
Operasional yang real time antar bank juga telah menjadi tuntutan bagi dunia perbankan, karena hal ini menjadi salah satu materi bagi pelayanan yang berkompetisi dalam memasarkan produk perbankan. Pengiriman uang transfer antar bank, outlet-outlet otomasi (ATM), hal ini menjadi patokan penilaian bagi para nasabah umumnya dalam melakukan transaksi dalam segi pelayanan. Jadi memang mau tidak mau bisnis perbankan harus ditunjang keefisienan operasional jika ingin bersaing di dalam dunianya, dan hal ini harus ditunjang dengan suatu sistem yang terintegrasi yang termuat dalam suatu teknologi informasi.
Penerapan suatu teknologi informasi menuntut diantaranya sumber daya manusia yang memadai. Jika sumber daya manusia yang ada tidak menguasai teknologi tersebut hal ini menjadi suatu pemborosan semata, karena mahalnya teknologi yang telah dibeli jika tidak terpakai merupakan suatu hal yang sia-sia. Oleh karena itu sebelum teknologi tersebut diterapkan, sudah seharusnyalah kita instropeksi terhadap kemampuan korporasi, apakah cocok teknologi tersebut diterapkan, apakah sumber daya manusianya memadai, dan apakah teknologi tersebut mempunyai features yang dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama. Karena penerapan suatu sistem teknologi informasi merupakan salah satu aktivitas investasi jangka panjang bagi korporasi. Hal ini sudah sepatutnya menjadi hal yang diperhitungkan dalam dunia perbankan, sebagai lembaga intermediasi bagi masyarakat, sudah seharusnya perbankan menjadi “pelayan” yang setia dengan selalu merealisasikan bentuk-bentuk pelayanan dengan menggunakan teknologi informasi.
Namun masyarakat sering salah kaprah. Internet banking sering dikatakan canggih karena memungkinkan akses perbankan dari manapun. Padahal jika dilihat dari arsitektur sistem perbankannya, E-Banking hanyalah salah satu channel dari banyak channel untuk transaksi perbankan semisal EDC (electronic data capture) yang banyak terdapat di merchant belanja. Ataupun mesin ATM itu sendiri
Mudahnya sebuah sistem yang mengelola data hingga 140 juta customer base yang hanya digunakan untuk pencatatan saja semisal KPU-Pemilu, tentunya tidak lebih canggih dibandingkan BRI dengan 30 juta customer yang menggunakan aplikasinya untuk menghitung kelipatan bunga dan kredit. Dan tentunya tidak berarti BRI kalah canggih dengan aplikasi Bank Niaga yang mampu dengan akses banyak channel-nya bila pelanggannya hanya 10juta.
Pengembangan lokasi layanan perbankan saat ini nyaris sudah tidak mungkin, penambahan produk baru juga tidak akan beranjak jauh dari inovasi sekitar mobile-banking dan ekstensifikasi layanan private banking, yang semula diarahkan ke nasabah-nasabah kelas kakap saja. Layanan financial planning yang semula sangat terbatas, kini semakin marak dan dimungkinkan dengan terbukanya peluang untuk memadukan produk-produk asuransi, pasar-modal dan dana-pensiun ke dalam layanan perbankan. Teknologi yang diperlukan sifatnya menjadi sangat individual dan tergantung pada profil dan kebutuhan masing-masing nasabah. Yang penting adalah bahwa perkembangan saat ini menunjukkan bahwa layanan jasa-keuangan sedang bergerak ke arah konvergensi di antara keempat jenis produk tersebut.
Lalu, bagaimana penerapan teknologi informasi untuk kebutuhan seperti ini? Tidak mungkin melakukan integrasi dari semua sistem aplikasi yang terkait, karena masing-masing aplikasi hampir pasti dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan yang berbeda. Beberapa bank tampak mengoperasikan service desk terpisah untuk masing-masing jenis layanan jasa keuangan. Insurance desk misalnya, ada di sudut khusus untuk jenis layanan itu. Capital market instruments relatip lebih mudah diintegrasikan ke dalam layanan jasa perbankan, itupun kalau konfigurasi produknya simpel-simpel saja. Pola ini primordial sifatnya dan sudah dilakukan lebih dari 10 tahun yang lalu. Tantangannya adalah dukungan teknologi perbankan di meja service representative yang dapat digunakan untuk memadukan semua layanan jasa perbankan ini dan meraciknya secara individual untuk para nasabah yang memerlukan.
Berbagai kasus di atas membantu menunjukkan bahwa teknologi yang diterapkan dengan baik memberikan competitive advantage kepada sebuah bank. Setiap bank mempunyai akses yang sama atas teknologi yang ada, namun yang mampu memanfaatkannya dengan benar adalah mereka yang berhasil meraciknya ke dalam sebuah konfigurasi yang fungsional dan efisien, yang diimplementasikan dengan seksama, yang mendukung produk dan layanan yang ciamik serta dioperasikan dengan tepat-guna. Membeli teknologi adalah kegiatan yang paling mudah dan tidak memerlukan keahlian tinggi. Namun, semuanya kembali memerlukan perancangan, penerapan teknologi yang baik, Good IT Governance, yang berdasarkan keseuaian target korporasi dari perbankan itu sendiri.
Kesimpulan :
Pengembangan lokasi layanan perbankan saat ini nyaris sudah tidak mungkin, penambahan produk baru juga tidak akan beranjak jauh dari inovasi sekitar mobile-banking dan ekstensifikasi layanan private banking, yang semula diarahkan ke nasabah-nasabah kelas kakap saja. Layanan financial planning yang semula sangat terbatas, kini semakin marak dan dimungkinkan dengan terbukanya peluang untuk memadukan produk-produk asuransi, pasar-modal dan dana-pensiun ke dalam layanan perbankan. Teknologi yang diperlukan sifatnya menjadi sangat individual dan tergantung pada profil dan kebutuhan masing-masing nasabah. Yang penting adalah bahwa perkembangan saat ini menunjukkan bahwa layanan jasa-keuangan sedang bergerak ke arah konvergensi di antara keempat jenis produk tersebut. Untuk itu maka perlu adanya penambahan di bidang perbangkan untuk menajukan di sekitar mobile-banking dan ekstenfikasi layanan prifate banking khususnya di Indonesia.

Tambahan sumber : konten.detikpertama.com

MAKALAH PEMULIHAN EKONOMI MELALUI KEBIJAKAN PERBANKAN

PEMULIHAN EKONOMI MELALUI KEBIJAKAN PERBANKAN

Upaya penyehatan dan permberdayaan sektor perbankan telah menyita perhatian
yang sangat besar, tidak hanya dari segi waktu dan tenaga yang dicurahkan tetapi juga
dari segi biaya yang dikeluarkan. Hal ini dikarenakan pentingnya peranan perbankan
dalam proses kebangkitan ekonomi secara keseluruhan. Di samping peranannya dalam
penyelenggaraan transaksi pembayaran nasional dan internasional serta menjalankan
fungsi intermediasi (penyaluran dana dari penabung/pemilik dana ke investor), sektor
perbankan juga berfungsi sebagai alat transmisi kebijakan moneter. Dengan industri
perbankan yang pada umumnya mengalami kesulitan, transmisi kebijakan moneter
melalui sektor perbankan tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Hal ini
mengakibatkan kebijakan moneter kurang efektif dalam mencapai sasarannya. Dengan
demikian, sangat sulit dibayangkan format pemulihan ekonomi nasional melalui program
stabilisasi makroekonomi apabila sektor perbankan tetap berada dalam kesulitan yang
parah.
Pemberdayaan perbankan dapat dikelompokkan ke dalam empat aspek,
yaitu rekapitalisasi bank-bank, restrukturisasi kredit perbankan, pengembangan
infrastruktur perbankan, dan penyempurnaan pelaksanaan fungsi pengawasan bank.
Pertama, rekapitalisasi bank-bank. Mengingat kondisi permodalan bank-bank
sudah demikian parah sebagai akibat dari krisis ekonomi, sebagaimana telah diuraikan di
12
muka, langkah strategis pertama yang ahrus dilakukan adalah memperbaiki permodalan
tersebut. Kebijakan rekapitalisasi ini disusun dalam suatu paket, yang terdiri dari:
a) Rekapitalisasi bagi bank-bank yang viable untuk dapat menjadi sehat dan
mencapai rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio –CAR) minimum
sebesar 8% pada tahun 2001. Bank-bank ini dinyatakan lulus dari tiga buah test
yang sangat ketat meliputi kondisi keuangan, integritas pemilik dan manajemen,
serta renca kerja untuk tiga tahun;
b) Pembersihan bank-bank dari pemilik dan pengurus yang tidak memenuhi
persyaratan sebagai pemilik dan pengurus yang baik (tidak fit and proper);
c) Penutupan bagi bank-bank yang diperkirakan tidak akan mampu bertahan;
d) Penyelesaian aset-aset bank-bank yang ditutup;
e) Penyelesaian bagi kredit macet perbankan, dengan mengalihkan ke Aset
Management Unit dan menghapusbukukan dari bank-bank yang direkapitalisasi.
Dalam melaksanakan rekapitalisasi perbankan dibutuhkan biaya dalam jumlah
besar. Dana tersebut dapat datang dari sektor swasta dan dari pemerintah. Penambahan
modal dari sektor swasta dapat datang dari pemodal domestik maupun pemodal asing.
Yang paling baik adalah dari pemodal domestik karena kepemilikan bank-bank oleh
pihak domestik akan lebih memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Namun, akibat
krisis ekonomi hal yang ideal ini sulit dicapai karena sektor swasta nasional sedang
mengalami kesulitan likuiditas. Untuk ini maka peranan investor asing menjadi penting.
Dengan masuknya investor asing dalam perbankan nasional maka kepercayaan luar
negeri terhadap perekonomian Indonesia akan meningkat.
Aspek kedua adalah restrukturisasi kredit. Aspek ini sangat menentukan
keberhasilan program rekapitalisasi perbankan dan program penyehatan ekonomi secara
keseluruhan. Kegiatan ini didasarkan pada ketentuan restrukturisasi kredit bulan
November 1998 dan berlaku bagi bank-bank yang ikut dalam program rekapitalisasi, baik
bank-bank pemerintah, BPD, maupun bank-bank swasta nasional. Restrukturisasi kredit
yang dilakukan melalui prakarsa Bank Indonesia ini melengkapi restrukturisasi kredit dan
aset perbankan lainnya yang dilakukan oleh BPPN. Restrukturisasi kredit, yang pada
hakekatnya merupakan bagian utama dari retrukturisasi dunia usaha ini, diharapkan dapat
memperbaiki pembukuan bank, dan sekaligus menggairahkan para debiturnya untuk
kembali berproduksi, yang berarti menggerakkan sektor riil.
Aspek ketiga adalah pengembangan infrastruktur perbankan, untuk meningkatkan
daya tahan bank-bank dalam menghadapi berbagai gejolak. Salah satu sarana yang
sedang disiapkan adalah pendirian Lembaga Penjamin Simpanan, yang akan
menggantikan program penjaminan pemerintah yang pada waktu ini berlaku dan akan
berakhir pada bulan Januari 2000. Sarana lain adalah pengembangan bank syariah, yang
pada dirinya dapat diharapkan mempunyai daya tahan yang lebih baik menghadapi masamasa
krisis, dan dengan demikian dapat memperkuat sistem perbankan secara
keseluruhan.
Khusus mengenai bank syariah perlu dikemukan bahwa pengalaman selama krisis
ekonomi ini memberikan suatu pelajaran berharga bagi kita bahwa prinsip risk sharing
(berbagi risiko) atau profit and loss sharing (bagi hasil), sebagaimana yang terdapat pada
sistem bank berdasarkan prinsip syariah, merupakan suatu prinsip yang dapat berperan
meningkatkan ketahanan satuan-satuan ekonomi. Dalam hal ini, prinsip bagi hasil atau
berbagi risiko antara pemilik dana dan pengguna dana sudah diperjanjikan secara jelas
dari awal, sehingga jika terjadi kesulitan usaha karena krisis ekonomi, misalnya, maka
risiko kesulitan usaha tersebut otomatis ditanggung bersama oleh pemilik dana dan
pengguna dana. Dengan demikian kesulitan ekonomi akan relatif lebih ringan terasa oleh
perorangan dan badan usaha secara individual sehingga kebangkitan kembali ekonomi
dapat diharapkan berlangsung lebih cepat.
Aspek keempat yang tidak kalah pentingnya adalah menyempurnakan
pelaksanaan fungsi pengawasan bank, yaitu dengan lebih mengutamakan penegakan
aturan (law enforcement) dan dengan meningkatkan frekuensi pemeriksaan bank yang
difokuskan pada resiko yang dihadapi oleh setiap bank.
Keempat aspek dalam rangka restrukturisasi perbankan tersebut berjalan simultan.
Melalui berbagai upaya ini diharapkan kelemahan sistem perbankan yang selama ini
menjadi sumber dari beratnya kerusakan ekonomi akibat krisis akan berangsur-angsur
hilang sehingga kita akan memiliki sistem perbankan yang mempunyai ketahanan yang
tinggi.

tambahan sumber : kolumnis.net

PERAN KEBIJAKAN MONETER DAN PERBANKAN DALAM MENGATASI KRISIS EKONOMI DI INDONESIA

PERAN KEBIJAKAN MONETER DAN PERBANKAN DALAM
MENGATASI KRISIS EKONOMI DI INDONESIA

Kebijakan Ekonomi Makro dan Kebijakan di Sektor Keuangan di Indonesia
Sebelum Krisis Ekonomi Tahun 1997

Pembangunan ekonomi pada dasarnya berhubungan dengan setiap upaya untuk
mengatasi masalah keterbatasan sumber daya. Di negara-negara sedang berkembang,
keterbatasan sumber daya ini terutama berupa keterbatasan sumber dana untuk investasi
dan keterbatasan devisa, di samping tentunya keterbatasan sumber daya manusia yang
berkualitas.
Dalam rangka mengatasi keterbatasan sumber daya tersebut, pilihan kebijakan
yang diambil pada umumnya berfokus kepada dua aspek, yaitu aspek penciptaan iklim
berusaha yang kondusif, terutama berupa kestabilan ekonomi makro, dan aspek
pengembangan infrastruktur perekonomian yang mendukung kegiatan ekonomi.
Kestabilan ekonomi makro tercermin pada harga barang dan jasa yang stabil serta
nilai tukar dan suku bunga yang berada pada tingkat yang memungkinkan pertumbuhan
ekonomi yang berkesinambungan dengan kondisi neraca pembayaran internasional yang
sehat.
Sementara itu, pengembangan infrastruktur perekonomian mencakup
pengembangan seluruh lembaga pendukung bagi berjalannya aktivitas ekonomi, yaitu
sektor usaha, sektor keuangan/perbankan, perangkat hukum dan peradilan, dan lembaga
pemerintahan/birokrasi yang mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat
mempengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat.
Upaya pemeliharaan kestabilan ekonomi makro berada di dalam lingkup tugas
kebijakan ekonomi makro, yaitu kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dan kebijakan nilai
Sementara itu, upaya pengembangan infrastruktur ekonomi berada di dalam
lingkup tugas kebijakan ekonomi mikro, seperti kebijakan di bidang industri,
perdagangan, pasar modal, perbankan, dan sektor keuangan lainnya. Dua di antara
berbagai kebijakan tersebut, yaitu kebijakan moneter dan kebijakan di bidang perbankan,
saat ini menjadi cakupan tugas Bank Indonesia.
Dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan ekonomi makro, terdapat
empat kebijakan umum yang diambil selama 4 periode sebelum krisis, yaitu :

 Menerapkan kebijakan fiskal/anggaran berimbang untuk menghindari penggunaan
hutang domestik dalam pembiayaan pengeluaran pemerintah.
 Menerapkan kebijakan moneter yang berhati-hati yang menjaga agar
pertumbuhan likuiditas sesuai dengan pertumbuhan permintaan riil.
 Menjaga agar nilai tukar rupiah selalu berada pada posisi yang realistis. Pada
awalnya ini dilakukan melalui kebijakan devaluasi setiap kali situasi ekonomi
menuntut demikian. Kemudian, kemudian sejak tahun 1986 hal ini dilakukan
melalui penyesuaian sasaran nilai tukar rupiah secara harian yang ditujukan untuk
memelihara daya saing industri-industri berorientasi ekspor dan sekaligus agar
perkembangan nilai tukar rupiah sesuai dengan kondisi permintaan dan
penawaran di pasar valuta asing.
 Mempertahankan kebijakan lalu lintas modal (devisa) bebas sejak tahun 1971.
Kebijakan ini telah membantu menarik investasi asing dan membuat
perekonomian Indonesia dapat dengan relatif cepat menyesuaikan diri terhadap
perubahan kondisi di pasar internasional.
Berbagai langkah kebijakan tersebut telah mendukung pemeliharaan kondisi
ekonomi makro yang relatif stabil dan predictable selama periode sebelum krisis
ekonomi 1997. Dalam periode tersebut laju inflasi relatif terkendali pada level rata-rata di
bawah 10% per tahun. Defisit transaksi berjalan berada pada tingkat yang dapat
3 Kebijakan Nilai Tukar ini dapat pula dipandang sebagai bagian dari Kebijakan Moneter, akan tetapi sering
lebih tepat dipandang sebagai kebijakan tersendiri.
4 Lihat uraian J. Soedradjad Djiwandono dalam “Macroeconomic Policy: A Foundation for Sustainable
Economic Development”, Kumpulan Pidato dan Makalah Gubernur Bank Indonesia Juli – Desember 1996,
No. 9, 1996, Bank Indonesia, Jakarta.
3
dikendalikan dan jumlah cadangan devisa dapat dipertahankan pada tingkat yang cukup
untuk membiayai kebutuhan impor rata-rata selama lima bulan. Suku bunga riil dapat
dipertahankan pada tingkat yang selalu positif sehingga mampu mendorong kenaikan
tabungan dan investasi. Selain itu, nilai tukar riil juga berhasil dipertahankan pada level
yang mampu menjaga daya saing komoditas ekspor Indonesia di pasar internasional.
Di sektor keuangan, dalam rangka mengatasi kesenjangan antara tabungan dan
investasi, upaya menggerakkan sumber dana domestik dilakukan dengan
mengembangkan infrastruktur sektor keuangan, khususnya industri perbankan. Hal ini
terlihat sangat jelas kalau kita mengamati perkembangan sektor keuangan di Indonesia
yang sarat dengan rangkaian deregulasi sejak tahun 1983. Praktis kita dapat mengatakan
bahwa proses deregulasi perekonomian yang dilakukan di Indonesia hampir identik
dengan deregulasi sektor keuangan.
Dalam hal ini memang terdapat pertanyaan mengapa deregulasi sektor keuangan
jauh lebih sering dan lebih dahulu dilaksanakan dibandingkan dengan deregulasi di sektor
riil. Terlepas dari adanya perdebatan tentang sequencing dari proses deregulasi ini,
khususnya yang menyangkut apakah sektor keuangan dulu atau sektor riil dulu, yang
jelas diutamakannya deregulasi sektor keuangan merupakan pilihan kebijakan yang
diambil dengan melihat kondisi pada waktu itu.5 Namun, satu hal yang penting untuk
dicatat adalah bahwa penyempurnaan dalam pengaturan dan pengawasan sektor
keuangan, khususnya perbankan, harus menyertai deregulasi. Ini merupakan syarat utama
yang memungkinkan bank-bank dapat berkembang dengan baik serta dapat
memanfaatkan peluang dan menghadapi tantangan yang disajikan oleh deregulasi dengan
relatif aman
Prioritas yang diberikan oleh berbagai negara, khususnya negara-negara
berkembang termasuk Indonesia, bagi pelaksanaan deregulasi sektor keuangan selama
dasawarsa 1970an dan 1980an memang dapat dipahami karena perkembangan sektor ini
dalam dasawarsa 1950an dan 1960an di negara-negara tersebut tidak begitu cerah. Hal
ini berkaitan erat dengan pendekatan pembangunan ekonomi yang diterapkan di negaranegara
berkembang pada periode 1950an dan 1960an yang cenderung mengarahkan
pembangunan ekonomi ke sektor-sektor strategis. Berkaitan dengan itu, kebijakan di
sektor keuangan yang diambil adalah melakukan selective credit policy atau semacamnya
agar dana lebih banyak mengalir ke sektor-sektor ekonomi tersebut. Kebijakan ini
didukung oleh kebijakan suku bunga kredit yang rendah. Berbagai kebijakan itu telah
membatasi keleluasaan sektor keuangan untuk bergerak secara efisien dalam
menyalurkan dana dari pemilik ke pengguna dana.
Sebagai dampak dari terbatasnya ruang gerak sektor keuangan maka terjadilah
apa yang disebut oleh McKinnon dan Shaw sebagai “financial repression” yang
menyebabkan “shallow finance”, yaitu tidak tersalurnya dana (daya beli) secara efisien ke
kegiatan-kegiatan ekonomi yang produktif dan efisien pula, sehingga pertumbuhan
ekonomi menjadi terhalang.7
Untuk mengatasi masalah itu, McKinnon dan Shaw menganjurkan agar diadakan
liberalisasi (deregulasi) sehingga terjadi “financial deepening”. Melalui deregulasi, bankbank
dan lembaga-lembaga keuangan lainnya diberi keleluasaan yang lebih besar untuk
beroperasi secara efisien atas dasar mekanisme pasar sehingga mereka dapat berfungsi
dengan baik dan seefisien mungkin dalam menyalurkan dana dari pemilik dana kepada
pengguna dana (pengusaha) untuk keperluan produksi. Mereka berkeyakinan bahwa
ketersediaan dana berdasarkan mekanisme pasar merupakan faktor yang sangat penting
untuk dapat menciptakan sistem perekonomian yang efisien dan mencapai laju
pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Strategi deregulasi sektor keuangan itu yang diterapkan di Indonesia, dimulai
secara terbatas dengan menetapkan suku bunga bank lebih realistis pada tahun 1968 –
1970, dan kemudian dilanjutkan dengan deregulasi tahun 1983 dan 1988. Sebagai
hasilnya, kita melihat betapa sektor perbankan telah berhasil meningkatkan perannya
sebagai media intermediasi dan penyedia jasa perbankan lainnya, dan hal ini telah pula
menunjang pertumbuhan ekonomi yang tinggi di masa lalu.
Di sisi lain, kita juga melihat bahwa pertumbuhan perbankan yang sangat pesat ini
bukannya tidak menimbulkan permasalahan tersendiri. Di tingkat makro, perkembangan
sektor keuangan yang pesat ini telah menimbulkan permasalahan di sektor moneter. Bagi
pengendalian moneter, perkembangan sektor keuangan yang pesat, yang juga salah
satunya didorong oleh arus globalisasi, telah menyebabkan berbagai hubungan kausalitas
antara besaran-besaran moneter menjadi tidak tetap, yang berimplikasi kepada makin
kompleksnya transmisi kebijakan moneter dan kurang efektifnya instrumen moneter yang
ada.8 Kompleksitas permasalahan ini bagaimanapun juga turut mempengaruhi
kemampuan kita dalam merespon setiap gejolak yang timbul dalam perekonomian.

tambahan sumber : kolumnis.com

JUAL PANGKON BREKET STAMPER KUDA MIKASA MTR 80 085710575024

 Pangkon stamper kuda atau dudukan mesin stamper khusus mikasa mtr 80, yang mau modidikasi ganti mesin pake tipe honda gx 160 ataupun sejeni...